Mohon tunggu...
Zulfatussadiah
Zulfatussadiah Mohon Tunggu... Administrasi - Dosen HES Universitas Darussalam Gontor

Bersabar dan Syukur

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia

18 November 2017   14:43 Diperbarui: 18 November 2017   14:50 4188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di tengah problem sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi akhir-akhir ini, keberadaan wakaf uang menjadi sangat strategis. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf uang juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat. Namun istilah wakaf uang belum begitu familiar di tengah masyarakat Indonesia, ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu dan pendidikan semata.

Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal-hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf yang ada di masyarakat Indonesia belum mampu mengatasi masalah kemiskinan. Padahal benda yang bergerak, seperti uang misalnya, pada hakikatnya juga merupakan salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam Islam. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf (wakaf uang) dipelopori oleh M.A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh. Wakaf uang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga secara profesional, akan sangat membantu dalam mensejahterakan ekonomi umat, memenuhi hak-hak masyarakat, serta mengurangi penderitaan masyarakat.[1]

Wakaf tunai atau uang sendiri, diperkenalkan oleh seorang pemerhati ekonomi masyarakat, Prof. Dr. M.A. Mannan, seorang berdarah Bangladesh. Lewat inovasi wakaf tunai sebagai salah satu instrument keungan Islam, ia mengembangkan operasionalisasi pasar modal melalui organisasi Social Investment Bank Ltd (SIBL) yang dibentuknya.[2] Yaitu seperti Waqf properties, development bond, cash waqf deposit certificate, dan puluhan lembaga bisnis lainnya.

Lebih jauh, Mannan menegaskan agar wakaf uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat sehingga legalitasnya semakin kuat. Dalam memenuhi target investasi, Mannan telah menempuh sedikitnya dalam empat bidang yaitu:[3]

  • Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi (dunia akhirat).
  • Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia akhirat).
  • Pembangunan nasional
  • Membangun masyarakat sejahtera.

Salah satu model yang dapat dikembangkan dalam mobilisasi wakaf tunai adalah model Dana Abadi. Yaitu, dana dihimpun dari berbagai sumber yang halal, kemudian dengan volume jumlah yang besar, lalu di investasikan dengan tingkat keamanan yang tinggi melalui lembaga penjamin syari'ah. Keamanan investasi paling tidak mencakup dua aspek. Pertama keamanan nilai pokok dana abadi sehingga tidak terjadi penyusutan. Kedua, investasi dana abadi tersebut harus produktif, yang mampu mendatangkan pendapatan (incoming Generating allocation).

Karena dengan pendapatan tersebut pembiayaan organisasi akan dilakukan dan sekaligus menjadi sumber utama pembiayaan. Alasan kongkrit yang lebih terperinci, dapat kita lihat:

  • Dapat membantu menjaga keutuhan aset tunai dari wakaf.
  • Dapat menjadi sumber pendanaan (source of financing) pada unit-unit

            usaha yang bersifat komersial maupun sosial.

  • Cakupan target wakaf menjadi luas, terutama dari aspek mobilisasi maupun aspek alokasi dana wakaf.

Dalam penerapannya, wakaf tunai yang mengacu pada model dana abadi dapat menerbitkan sertifikat wakaf tunai dengan nominal yang berbeda beda disesuaikan dengan kemampuan target atau sasaran yang akan dituju. Disinilah letak keunggulan dari wakaf tunai, yaitu dapat menjangkau pada seluruh segmen masyarakat yang beragam. Dari segi manfaat utama wakaf tunai memiliki empat hal yakni sebagai berikut:[4]

Dalam penerapan wakaf tunai di Indonesia, pemerintah sendiri membentuk sebuah badan khusus yang mengelola dana wakaf yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mempunyai fungsi sangat strategis. Harapannya badan tersebut dapat membantu, baik dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap nadzir untuk dapat melakukan pengelolaan wakaf secara produktif. Pembentukan BWI bertujuan untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan secara nasional dan promosi program yang akan diadakan oleh BWI dalam rangka sosialisasi kepada umat Islam dan umat lainnya.  Pola organisasi kelembagaan BWI harus merespon terhadap persoalan-persolalan yang dihadapi masyarakat pada umumnya dan umat Islam khususnya.[5]

Wakaf tunai bagi umat Islam Indonesia bisa dikatakan telah cukup lama diberlakukan. Hal ini terlihat dari peraturan yang mendasarinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwanya pada pertengahan Mei 2002. Sedangkan Undang-undang tentang wakaf disahkan pada tanggal 27 Oktober 2004 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).[6]

Wakaf uang membuka peluang yang unik untuk menciptakan investasi guna memberikan pelayanan keagamaan, layanan pendidikan, dan layanan sosial. Tabungan orang-orang kaya dapat dimanfaatkan dengan menukarkannya dengan Cash-Waqf Certificate. Hasil pengembangan wakaf yang diperoleh dari sertifikat tersebut dapat dimanfaatkan  untuk tujuan-tujuan yang bermacam-macam seperti tujuan-tujuan wakaf itu sendiri. Kegunaan lain dari Cash Waqf Certificate adalah bahwa dia dapat mengubah kebiasaan lama di mana kesempatan wakaf seolah-olah hanya untuk orang-orang kaya saja. Secara konseptual, wakaf uang mempunyai peluang yang unik untuk menciptakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial.[7]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun