Tabungan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah ke atas dapat dimanfaatkan melalui penukaran dengan Sertifikat Wakaf Uang (SWT), sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk pemeliharaan dan pengelolaan tanah wakaf.
Potensi pengembangan wakaf uang juga sangat besar. Mustofa Edwin Nasution memaparkan cara memanfaatkan potensi SWT yang digali di Indonesia, yakni:[8]
- Lingkup sasaran pemberi wakaf uang bisa menjadi sangat luas dibanding wakaf biasa.
- Sertifikat wakaf uang dapat dibuat berbagai macam pecahan, yang disesuaikan dengan segmen umat islam yang memungkinkan untuk membangkitkan semangat beramal jariyah, misalnya rp. 10.000,- dan rp. 25.000,-
Menurut perhitungan  Nasution tentang potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim dermawan diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan perbulan Rp. 500.000 hingga Rp. 10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul dana per bulan sekitar Tiga Triliun Rupiah pertahun dari dana wakaf
Berdasarkan contoh perhitungan di atas maka terlihat bahwa keberhasilan lembaga untuk memobilisasi dana wakaf akan sangat menentukan manfaat keberadaan lembaga wakaf, yang menjadi masalah, uang tersebut tidak dapat langsung diberikan kepada mauquf 'alaih, tetapi nadzir harus mengelola dan mengembangkannya terlebih dahulu. Yang harus disampaikan kepada mauquf 'alaih adalah hasil investasi dana Rp. 3.000.000.000.000,00 tersebut, sedangkan uang wakafnya sendiri tidak boleh berkurang sedikit pun.[9]
Adapun Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazhir ke  dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, misalnya membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga akan mendorong penguatan pengusaha muslim pribumi dan sekaligus menggerakkan sektor riil secara lebih massif. Kemudian, keuntungannya dapat  dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Wakaf yang ada di Indonesia dikelola oleh nazhir wakaf dibagi menjadi tiga kategori:[10]
- Nazhir perorangan, yaitu minimal terdiri dari 3 orang nazhir perorangan biasanya tidak memiliki kepengurusan yang jelas dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti akta notaris.
- Nazhir organisasi
- Nazhir badan hukum, yaitu organisasi atau badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial keagamaan. Nazhir perorangan pada umumnya belum mampu mengembangkan dana wakaf yang ada di bawah tanggung jawabnya. Sedangkan nazhir badan hukum baru sedikit yang mampu mengembangkan wakaf secara produktif.
Potensi dari wakaf uang sangat besar jika mampu dikelola secara baik. Terutama jika dana itu diserahkan kepada pengelola profesional dan diinvestasikan di sektor yang produktif sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dalam rangka membantu kaum dhuafa dan kepentingan ummat. Dengan demikian jumlah wakaf uang tidak akan berkurang, akan tetapi bertambah dan terus. Jika dana wakaf uang ditipkan di Bank Syari'ah dan setiap tahun diberikan bagi hasil sebesar 9 %, maka pada akhir tahun akan diperoleh dana hasil investasi sebesar Rp. 270.000.000.000.
Sebagai tindak lanjut dari lahirnya Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf, saat ini di Indonesia banyak perbankan syariah dan lembaga pengelola wakaf meluncurkan produk dan fasilitas yang menghimpun dana wakaf uang dari masyarakat. Seperti Baitul Mal Muamalat yang meluncurkan Waqf Uang Muamalat, Dompet Dhuafa Republika yang meluncurkan Tabung Wakaf Indonesia, dan lembaga wakaf nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Wakaf pada tahun 2007 yaitu Badan Wakaf Indonesia.
Lembaga-lembaga di atas telah banyak membuat program untuk mewujudkan keadilan sosial yang dihasilkan dari investasi dana wakaf yang dihimpun dari masyarakat, seperti pembentukan rumah sakit, sekolah, dan kampung peternakan yang berpotensi mengembangkan wakaf uang untuk membangun kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkesinambungan. Program-program yang telah dicanangkan oleh lembaga wakaf di Indonesia dengan mengelola dana wakaf uang dalam bentuk ini adalah dalam upaya agar harta wakaf lebih berkembang manfaat ekonomi dan sosialnya. Contohnya saja, penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf uang pada Tabung Wakaf Indonesia yang hasil pengelolaannya disalurkan pada bidang pendidikan, ekonomi, dan bidang sosial. Selain itu, hasil pengelolaan yang di peroleh oleh Badan Wakaf Indonesia disalurkan pada bidang pendidikan dan kesehatan.[11]
Oleh karena itu strategi pengelolaan yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan di adakannya wakaf. Wakaf uang hendaknya dikelola dengan baik dan diinvestasikan ke dalam berbagai jenis investasi, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat banyak.