1.Pengertian Risywah
a.Pandangan Islam
Risywah (sogok atau suap) adalah bentuk praktek yang tidak jujur dan merampas hak orang. Risywah merupakan prinsip muamalah yang sangat berat dalam implementasinya. Hal ini disebabkan risywah sudah hampir menjadi kultur dalam masyarakat korup seperti di Indonesia. Oleh karena itu, menghindari risywah merupakan pekerjaan jihad iqthisadi (jihad dalam hal ekonomi) yang luar biasa berat.
Risywah haram hukumnya dalam Islam, karena perbuatan ini dapat merusak tatanan profesionalisme dalam bisnis. Hak seseorang dalam suatu bisnis bisa lepas disebabkan adanya risywah yang dilakukan pihak lain (kompetitor).
Dr. Ahmad Muhammad Al-assal mengatakan bahwa Rasulullah SAW. pernah melaknat orang yang memberikan uang sogok agar mencapai kedudukan yang tidak semestinya atau mengambil yang bukan haknya. Beliau pun melaknat orang yang menerima uang sogok yaitu orang yang mondar-mandir diantara penyogok dan yang disogok pada jalan yang demikian berlumpur itu.
b.Pandangan Kristen/Nasrani
Paulus menyingkap bahwa "cinta uang" adalah motivasi dibalik keinginan untuk menjadi kaya dengan menghalalkan segala cara, termasuk melalui praktik suap. Motivasi dibalik keinginan ini untuk menjadi kaya melegalkan segala cara ini adalah "cinta uang" yang oleh Paulus disebut "riza gar panton ton kakon." Jadi, salah satu dari Nasrani bependapat bahwa suap adalah perbuatan yang diperbolehkan karena sebab untuk mendapatkan suatu keinginan dengan cara menghalalkan segala cara untuk terpenuhinya keinginan mereka. Berbeda dengan islam yang mengharamkan perbuatan ini karena merusak keadilan dan kebenaran.
2.Macam -- macam Risywah
Secara umum, jenis risywah dapat tergolong menjadi tiga macam, yaitu :
a.Risywah untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil.
Risywah (suap) yang digunakan untuk membatilkan yang haq atau membenarkan yang batil adalah suatu tindakan yang sangat merugikan untuk pihak lain. Maksudnya adalah suatu kegiatan menyuap dapat merugikan pihak yang ingin dia kalahkan. Â Praktik suap ini sangatlah diharamkan oleh Islam karena perbuatannya yang tercela dan dapat merugikan orang lain terutama diri sendiri.
b.Risywah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kedzaliman.
Banyak alasan mengapa seseorang harus melakukan risywah, salah satunya adalah untuk mempertahankan kebenaran atau mencegah kebatilan atau kedzaliman. Jika melakukan risywah karena sebab tersebut, maka yang akan mendapatkan dosanya adalah orang yang menerima barang suapan tersebut. Beberapa ulama telah bersepakat mengenai hukum risywah dengan sebab tersebut, karena dilakukan untuk kebaikan dan untuk memperjuangkan hak yang semestinya diterima oleh pemberi risywah.
Hal ini didasarkan pada kisah Ibnu Mas'ud, ketika ia ada di Habasyah, tiba-tiba ia dihadang oleh orang yang tidak dikenal, maka ia memberinya uang dua dinar, yang kemudian ia diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
c.Risywah untuk memperoleh jabatan atau pekerjaan.
Jabatan atau pekerjaan yang seharusnya diperoleh berdasarkan atas keahlian diri, akan tetapi dalam praktiknya masih terdapat beberapa orang yang masih melakukan cara-cara yang salah untuk mendapatkan pekerjaan trsebut. Contohnya saja menyuap. Perbuatan ini sungguh tidak dibenarkan dalam Islam. Selain tidak yakin pada diri sendiri, tetapi juga tidak meyakini akan takdir Allah SWT.
Allah memberikan pekerjaan masing-masing sesuai dengan kemampuannya. Alangkah baiknya jika kita mendapatkan rezeki yang halal dan barakah tanpa ada unsur kecurangan. Mungkin kita merasa senang tentang apa yang kita lakukan, tetapi karena itu perbuatan yang disalahkan, maka apa yang kita lakukan seterusnya tidak akan bermanfaat.
Seperti pada saat pemilihan kepala desa, salah satu pihak menyogok masyarakat agar mau memilihnya. Padahal kinerjanya juga tidak memastikan. Karena suatu pekerjaan yang ingin dia dapatkan, dia terpaksa untuk memberikan uang sogok kepada masyarakat. Dan uang yang diberikannya biasanya tidak sedikit melainkan lebih dari apa yang kita dapatkan sehari-hari. Karena ketergiuran masyarakat akan iming-imingan sang penyogok, maka masyarakat menerima dan hilang suatu keadilan.
3.Contoh-contoh Risywah
Adapun contoh risywah yang sering kita ketahui terutama pada suatu profesi. Misalnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Mungkin hanya masyarakat satu provinsi yang bisa memilihnya. Tetapi demi kesejahteraan masyarakat, pemilihannya dilakukan dengan cara PEMILU. Jika salah satu atau lebih kandidat takut karena tidak terpilih, maka salah satu cara yang bisa mereka lakukan adalah dengan cara menyuap masyarakat.Â
Karena suatu jabatan yang bisa menaikkan derajat mereka, maka mereka berlomba-lomba untuk mengajak dan mempromosikan diri mereka agar masyarakat mau memilihnya. Jikalau mereka tidak bisa menerima suatu keputusan, maka wilayah akan hancur karena keegoisan mereka. Ketika mereka telah terbukti telah melakukan suap, maka nama merekapun juga akan tercemar. Tidak hanya nama baik mereka, tetapi keluarga dan sanak saudara pun ikut tercemar.
Contoh lainnya adalah ketika seseorang mendatangi orang-orang untuk mencari pinjaman yang sifatnya berbungan dengan tujuan untuk membebaskan saudaranya yang telah dijatuhi hukuman, padahal orang tersebut tidak ingin melakukan perbuatan tersebut. Tetapi dia terpaksa karena lamanya masa hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya sedangkan ia masih mempunyai keluarga yang harus ditanggungnya.Â
Meskipun niatnya untuk membantu saudaranya, tetapi tetap saja dia akan mendapatkan dosa. Karena pembebasannya dilakukan dengan cara menyuap dan menambah kerusakan dengan kerusakan yang lain. Dalam kasus ini, bukan saja dari kesalahan saudaranya tetapi juga karena kesalahan akhlaknya. Perbuatan tersebut dapat merusak keprofesionalan si pegawai dan pejabat dalam bekerja.Â
Apalagi untuk seorang hakim, dia harus benar-benar mengadili mana yang salah dan mana yang benar. Â Jika dia terpengaruh oleh suap, maka orang yang di adili pun akan terus melakukan suatu kesalahan yang bisa lebih fatal lagi daripada sebelumnya. Dan jika diadili pun dia bisa melakukan suap kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Syakir Sula, Muhammad.2004.Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional.Jakarta:Gema Insani
Nurhayati, Sri.2008.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta:Salemba Empat
Rahman,Abdur.1996.Muamalah (Syariah III).Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Maroni.2001.Suap dan Gratifikasi dalam Penegakan Hukum Sebagai Kejahatan Mafia Peradilan.Lampung:Fakultas Hukum Universitas Lampung
Tinjauan Umum Tentang Risywah.Riau:UIN Suska Riau
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H