Meskipun niatnya untuk membantu saudaranya, tetapi tetap saja dia akan mendapatkan dosa. Karena pembebasannya dilakukan dengan cara menyuap dan menambah kerusakan dengan kerusakan yang lain. Dalam kasus ini, bukan saja dari kesalahan saudaranya tetapi juga karena kesalahan akhlaknya. Perbuatan tersebut dapat merusak keprofesionalan si pegawai dan pejabat dalam bekerja.Â
Apalagi untuk seorang hakim, dia harus benar-benar mengadili mana yang salah dan mana yang benar. Â Jika dia terpengaruh oleh suap, maka orang yang di adili pun akan terus melakukan suatu kesalahan yang bisa lebih fatal lagi daripada sebelumnya. Dan jika diadili pun dia bisa melakukan suap kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Syakir Sula, Muhammad.2004.Asuransi Syariah Konsep dan Sistem Operasional.Jakarta:Gema Insani
Nurhayati, Sri.2008.Akuntansi Syariah di Indonesia.Jakarta:Salemba Empat
Rahman,Abdur.1996.Muamalah (Syariah III).Jakarta:PT RajaGrafindo Persada
Maroni.2001.Suap dan Gratifikasi dalam Penegakan Hukum Sebagai Kejahatan Mafia Peradilan.Lampung:Fakultas Hukum Universitas Lampung
Tinjauan Umum Tentang Risywah.Riau:UIN Suska Riau
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H