Mohon tunggu...
Hayel Umam
Hayel Umam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Businessman and Psycologist

Seorang CFO di sebuah Airlines Company dan sekaligus HR Manager yang menangani permasalahan karyawan baik secara ekonomi maupun psikis. Merupakan lulusan Universitas Terbaik Sumatera Utara USU yang mengawali karir di bidang penerbangan hingga dipercaya menangani bisnis sebuah International Airlines sampai saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kisah Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu Indonesia 2024 Senilai 22 Milyar Rupiah

1 Juli 2024   06:16 Diperbarui: 1 Juli 2024   06:16 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemusnahan uang ini juga dilakukan dengan beberapa cara sehingga uang tersebut sudah tidak lagi berbentuk uang kertas seprti menggunakan sortasi uang kertas atau mesin racik uang kertas. Bahkan uang logam pum akan dilakukan pemusnahan dengan cara peleburan sehingga bentuknya tidak akan sama seperti uang logam yang ada di peredaran.

Uang rusak yang akan dihancurkan BI (Detik.com)
Uang rusak yang akan dihancurkan BI (Detik.com)

Nah, lalu bagaimana caranya si P yang memesan uang tersebut bisa menukar uang palsu dengan uang asli yang ingin dimusnahkan oleh BI? Apakah si P memiliki koneksi dengan oknum BI yang bisa memberikanya uang asli yang akan dimusnahkan tersebut atau memang dia menyimpan banyak uang asli yang telah rusak?

Sampai detik ini masih belum diketahui bagaimana si P berani melakukan hal tersebut kalau bukan karena ia punya kenalan atau setidaknya koneksi ‘orang kuat’. Mari kita tunggu saja bersama-sama kasus ini bagaimana kelanjutannya, apakah akan menghilang begitu saja atau malah terus ditindaklanjuti. Nah sampai disini dulu ya pembahasan kita tentang terungkapnya sindikat pembuat uang palsu di Indonesia di tahun 2024 ini, meski masih ada beberapa pelaku yang masih belum tertangkap.

Bagaimana menurut kalian pembahasan kita kali ini? Silahkan tulis pendapat kalian di kolom komentar ya. Jangan lupa FOLLOW dan LIKE artikel ini sebagai dukungan pada saya agar terus bersemangat membagikan informasi menarik lainnya. Sampai bertemu di artikel lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun