Mohon tunggu...
Hayel Umam
Hayel Umam Mohon Tunggu... Wiraswasta - Businessman and Psycologist

Seorang CFO di sebuah Airlines Company dan sekaligus HR Manager yang menangani permasalahan karyawan baik secara ekonomi maupun psikis. Merupakan lulusan Universitas Terbaik Sumatera Utara USU yang mengawali karir di bidang penerbangan hingga dipercaya menangani bisnis sebuah International Airlines sampai saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kisah Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu Indonesia 2024 Senilai 22 Milyar Rupiah

1 Juli 2024   06:16 Diperbarui: 1 Juli 2024   06:16 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak santernya peredaran uang palsu ini di masyarakat, Bank Indonesia pun melakukan investigasi mengenai penjualan uang palsu yang secara bebas di media sosial. Berdasarkan keterangan dari  Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonsia, Erwin Haryono, bahwa pihak Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menelusuri adanya pelanggaran yang berkaitan dengan undang-undang tersebut yakni pasal 26 tentang adanya larangan untuk setiap orang melakukan kegiatan memasukkan uang, menyimpan, mengedarkan, membelanjakan, membawa atau memasukkan atau juga mengimpor dan mengekspor uang palsu, sehingga kalau ada oknum yang melakukannya akan mendapatkan sanksi pidana.

Jadi, jangan pernah berpikir untuk bertingkah iseng menyimpan uang palsu apalagi memperjualbelikannya dengan nilai sebesar apapun, bisa dikenakan hukuman pidana.

Pada tahun 2020 bertepatan dengan tingginya angka positif Covid-19 kemarin, data Bank Indonesia menunjukkan terjadinya penurunan peredaran uang palsu jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2019. Sangat disayangkan, sekarang malah banyak pelaku yang berani memperjualbelikan uang palsu secara bebas. Tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai warga Indonesia yang baik. Jangan pernah sekali-kali terlibat dalam jual beli uang palsu tersebut.

Bank Indonesia (Detik.com)
Bank Indonesia (Detik.com)

Terbongkarnya sindikat pembuat uang palsu bernilai fantastis sebesar 22 Milyar ini membuat pihak kepolisian mengetahui bahwa kejahatan yang dilakukan para sindikat itu berawal dari  bulan April 2024. Bermula dari pelaku inisial M yang membeli sebuat mesin peralatan untuk memproduksi uang palsu seharga  Rp 300 juta. Kemudian M menyimpannya di sebuah gudang di wilayah Gunung Putri Bogor.

Dari sana lah M pertama kali menerima pesanan dari seseorang inisial P asal Jakarta yang disinyalir sebagai penadah/pembeli. Mereka menggunakan sistem jual beli 1:4 dimana dengan uang asli Rp 100ribu ditukar dengan uang palsu senilai Rp 400ribu. Uang-uang palsu itu diproduksi oleh M untuk ditukar dengan uang asli yang kondisinya sudah rusak atau tidak layak untuk transaksi yang biasanya dimusnahkan oleh Bank Indonesia.

Lalu M mencari operator untuk menjalankan produksi uang palsunya, di bulan Mei 2024 lalu M mendapatkan rekan berinisial I yang kemudian membantunya menjadi seorang operator. Baru setengah jalan, ternyata gedung yang mereka gunakan di Gunung Putri Bogor tersebut telah habis masa sewanya, mereka pun pindah tempat ke Villa Sukaraja di daerah Sukabumi. Saat itu M dan I pun dibantu rekan lainnya berinisial Y dan F untuk memproduksi uang palsu pesanan si P.

(Detik.com)
(Detik.com)

Rencananya setelah mencapai produksi sesuai pesanan si P sekitar 22 Milyar tadi, barang tersebut akan dikirim ke Jakarta. Dikarenakan barang-barangnya terlalu banyak, mereka membutuhkan sebuah gudang penyimpanan yang akhirnya M menemukan gedung di daerah Serengseng Raya Kembangan Jakarta Barat. Setelah merasa cocok, mereka pun menyewa tempat tersebut dengan dalih sebagai kantor akuntan publik. Selama di Jakarta itu mereka dibantu rekan lainnya berinisial MDCF. Di gedung itulah yang dijadikan tempat memotong uang kertas yang baru dicetak dan dikemas ke dalam plastik.

Ketika usai Hari Raya Idul Adha, setelah merasa semua prosesnya telah selesai, rencananya barang tersebut akan segera dikirim ke P yang sebelumnya telah membayar dengan uang asli senilai Rp 5,5 Milyar untuk ditukarkan dengan uang palsu senilai Rp 22 Milyar. Namun belum sempat barang tersebut diserahkan ke P, Polisi telah lebih dulu berhasil mengungkap sindikat ini berdasarkan laporan masyarakat yang telah mencium atau mengetahui kegiatan mereka. Entah bagaimana caranya si pelapor bisa tau bahwa uang-uang palsu itu akan segera .

Dengan berdasarkan laporan tersebutlah, Polisi melakukan penyelidikan serta melakukan penyergapan di tanggal 15 Juni 2024 sekitar jam 11.30 malam, atau tepatnya diringkus pada jam 12 malam ketika semua pelaku sedang beristirahat. Polisi pun berhasil mengamankan sang otak pelaku M di daerah Cengkareng. Dari informasi yang didapat dari M inilah Polisi menemukan tempat penyimpanan uang palsu di wilayah Srengseng Raya pada keesokan harinya 16 Juni 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun