Mohon tunggu...
M HaydarArif
M HaydarArif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Senang bisa menulis

Hedararif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Jurnal "Reconstruction of Anti-Corruption Education Materials with Islamic Law in Indonesia"

16 Juni 2021   10:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   11:02 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertama, pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 karena kedua landasan tersebut adalah ideologi, falsafah, dan sumber kaidah yang memuat peraturan-peraturan luhur dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, fungsi pendidikan anti korupsi. Ketika sebuah lembaga dapat menjalankan fungsi tersebut, maka esensi dari proses pendidikan anti korupsi telah terpenuhi, yaitu dalam istilah “membentuk karakter”.

Ketiga, tujuan pendidikan anti korupsi. Istilah “bertaqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” merupakan tujuan ideal pendidikan antikorupsi.

Keempat, prinsip pendidikan. Pelaksanaan pendidikan antikorupsi harus memperhatikan enam prinsip tersebut. Banyak lembaga pendidikan yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip tersebut; beberapa indikasinya adalah sebagai berikut: Situasi ini biasa terjadi di masyarakat.

Menurut Anwar Hamdani, pendidikan antikorupsi dapat dilihat pada tujuan umum pendidikan antikorupsi, yaitu: (1) membentuk pengetahuan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk korupsi dan aspek-aspeknya; (2) perubahan persepsi dan sikap terhadap korupsi; dan (3) membentuk keterampilan dan keterampilan baru yang dibutuhkan untuk memerangi kejahatan. Jika mengacu pada UU no. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik. Dari dasar tersebut, pentingnya penerapan pendidikan anti korupsi melalui pendidikan tidak dapat diabaikan potensinya sebagai salah satu cara untuk membudayakan anti korupsi di Indonesia. 

Tujuan mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pendidikan antikorupsi 

Beberapa nilai pendidikan antikorupsi dapat disimpulkan dari Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 188 dan Surat an-Nisa' ayat 58. Nilai-nilai dan akhlak yang diajarkan Islam merupakan wahyu dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad. Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap dan perilaku mentaati ajaran agama yang dianutnya. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Nilai Kejujuran 

Nilai kejujuran terdapat dalam Surah al-Baqarah ayat 188 yaitu, “Dan janganlah kamu memakan sebagian harta sebagian kamu secara zalim.” Maknanya adalah larangan memakan harta yang bukan haknya, yaitu tidak memakan harta orang lain secara tidak sah karena tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sesuatu yang batil artinya bukan Haq. Tentu saja, ketika mengambil, memiliki, memakan, atau menggunakan secara tidak semestinya, ada unsur berbohong, menipu, merugikan orang lain. Kebalikan dari unsur-unsur tersebut adalah mendapatkan harta secara positif atau jujur (Yunahar, 2011). 

Dalam Surah an-Nisa' ayat 58, Allah memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanat yang diamanatkan kepada siapa saja yang memberi perintah. Jujur adalah salah satu karakter yang terbentuk dari kepercayaan. Seorang Muslim dituntut untuk selalu dalam keadaan pikiran dan jiwa, termasuk kebenaran, ucapan dan perbuatan. Setia dalam ketiga hal tersebut akan mengarah pada perilaku yang mengikuti “kebenaran” agama Islam. Islam adalah agama yang mengajarkan kejujuran dan kebenaran. 

Salah satu ciri orang yang bertakwa adalah selalu berkata jujur, menepati janji, menjalankan amanah, dan menampilkan diri dalam keadaan yang sebenarnya. Jika seseorang mengaku beriman dan mencintai Nabi, kejujuran adalah senjata paling ampuh yang menghiasi kehidupan Nabi. Jujur dalam berbicara, bertindak, bahkan dalam berpikir, merupakan cermin keutuhan pribadi sehingga sangat dipatuhi oleh pengikutnya dan disegani oleh lawan-lawannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun