Mohon tunggu...
Yuniar Hayati
Yuniar Hayati Mohon Tunggu... Guru - Perempuan

Guru SMPN 4 Mataram

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bilakah Bullying Berakhir

15 September 2024   22:51 Diperbarui: 15 September 2024   22:51 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi Perundungan, iStock by Getty Image

Peristiwa viral bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswa PPDS Anestesi, Universitas Diponegoro Semarang baru-baru ini, sungguh tragis. Kejadian ini mengguncangkan dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia. Fakultas Kedokteran merupakan Fakultas bonafid yang sejatinya melahirkan dokter-dokter spesialis yang kompeten dan memiliki attitude yang baik sesuai dengan kode etik kedokteran. Karena tugas utama kemanusian yang diemban para dokter mestinya diimbangi dengan pendidikan karakter yang positif.

Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak kepolisian telah bekerja sama untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan Menteri Kesehatan telah mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi kepada oknum perilaku bullying dan Dekan Fakultas, serta menghentikan sementara program studi Anestesi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejadian agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut di kemudian hari.

Polda Jateng sudah menetapkan  29 orang saksi, terdiri dari keluarga, teman dan kekasih korban. Berdasarkan laporan dari keluarga korban, disinyalir adanya perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang mengacu pada prilaku bullying/perundungan. Dari sejumlah bukti yang dikumpulkan dari chat yang ada di ponsel korban mengarah ke masalah perundungan.

Bullying/perundungan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah segala bentuk penindasan dan kekerasan, yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau kelompok yang lebih kuat. Tujuannya untuk menyakiti orang lain dan dilakukan terus-menerus. Menurut Anton M. Moeliono Guru Besar Emiretus Universitas Indonesia kata bully atau bullying memiliki makna merisak (mengganggu), menakuti dan menyakiti orang yang lebih lemah. Perundungan merupakan perlakuan yang mengganggu, mengusik terus-menerus dan menyusahkan.

Ada tiga karakteristik bullying menurut badan UNICEF PBB yaitu:

1. Disengaja untuk menyakiti.

2. Terjadi berulang-ulang.

3. Dan adanya perbedaan kekuasaan.

Sedangkan menurut kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ada enam kategori bullying:

1. Kontak fisik langsung

Seperti menampar, mencekik, mengunci dalam ruangan, memeras, meludahi, merusak barang dan lain-lain.

2. Kontak verbal langsung

Seperti memfitnah, meneror, menyebar gosip, mengintimidasi, kasak-kusuk yang keji dan keliru dan lain sebagainya.

3. Perilaku non verbal langsung

Seperti menampilkan ekspreasi muka yang merendahkan, melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, mengancam dan lain-lain.

4. Perilaku non verbal tidak langsung

Seperti sengaja mengucilkan/mengabaikan, mengirim surat kaleng, mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan dan sebagainya.

5. Cyberbullying

Menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik atau media sosial, seperti pencemaran nama baik di medsos, kampanye hitam (black campaign) di medsos, rekaman video intimidasi dan lain-lain.

6. Pelecehan Seksual

Perilaku agresif fisik dan verbal.

Bagi seseorang yang pernah mengalami bullying/perundungan, hal ini dapat berdampak buruk bagi dirinya, antara lain;

1. Dapat merusak kepercayaan diri korban, merasa tidak berharga dan meragukan diri sendiri (insecure).

2. Rentan terhadap tindak kekerasan sehingga menimbulkan dampak psikologis. Di antaranya kecemasan, stres, depresi dan perasaan tidak berdaya, bahkan upaya untuk bunuh diri.

3. Merasa terisolasi secara sosial, menghindari untuk berinteraksi dengan orang lain.

4. Mengalami gangguan emosional dan mental sehingga sulit berkonsentrasi.

5. Merasa tidak aman, khawatir, paranoid terhadap serangan lebih lanjut.

6. Pengalaman pahit dan trauma yang dialami korban dapat mempengaruhi kesehatan mental dan kehidupan sosial.

Lalu bagaimana islam memandang kasus bullying/perundungan ini. Pada dasarnya islam adalah agama Rahmatan Lil Alamiin yaitu membawa rahmat bagi seluruh alam. Islam artinya selamat sejahtera. Islam adalah agama yang mengajarkan keselamatan dan kesejahteraan di dunia dan akherat atau Bahagia di dunia dan akherat. Selain itu islam juga menghargai manusia sebagai makhluk hidup yang paling sempurna di muka bumi karena kelebihannya memiliki akal dan nafsu/keinginan. Oleh karena itu Allah memberi amanah tugas yang sangat berat kepadanya sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi ini. Kita semua adalah pemimpin, minimal pemimpin bagi dirinya sendiri, dan akan dipertanggungjawabkan kelak di kemudian hari.

Semua manusia sama kedudukannnya di hadapan Allah kecuali yang paling takwa. Allah swt tidak melihat kepada rupa dan jasmani akan tetapi melihat kualitas ketakwaannya. Allah melarang manusia merundung/membully manusia lainnya karena boleh jadi mereka lebih baik di mata Allah dari pada yang dirundung (Quran Surat  Al Hujurat: 11). Prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi oleh islam. Balasan hukuman setiap perbuatan sesuai/setara dengan perbuatannya sebagaimana negara-negara islam yang telah menerapkan hukum islam.

Bullying/perundungan biasanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih. Misalnya senior terhadap yuniornya, orang tua terhadap anaknya, suami terhadap istri, orang dewasa terhadap anak-anak dan lain sebagainya. Walaupun tidak menutup kemungkinan bullying dilakukan oleh pihak yunior kepada seniornya, karena adanya kekuasaan lebih dan dukungan moril dari pihak lain. Parahnya lagi bila bullying dilakukan oleh dua orang atau lebih secara berjamaah kepada seseorang atau kelompok lain, sehingga menimbulkan dampak yang signifikan terhadap korbannya. Terkadang perundungan itu dilakukan bukan karena kekurangan seseorang tapi karena kelebihannya (keistimewaannya).

Hal-hal yang bisa mendorong terjadinya bullying/perundungan, antara lain:

1. Merasa lebih hebat (superior) dari orang lain, baik dari segi kekuasaan, jabatan, kekayaan, keilmuwan, jasmani dan rohani, sehingga mendorong pelaku untuk meremehkan pihak lain.

2. Menganggap perilaku bullying itu sebagai hal lumrah/biasa saja, sebagai guyonan/lawakan, padahal itu menyakiti dan merusak mental korban. Terutama bagi korban anak-anak dan remaja yang masih mencari jati diri. Berbeda dengan korban dewasa yang telah siap menghadapi dan telah memiliki jati diri, sehingga dapat mengambil sikap tegas dengan mengelola hati, pikiran dan aktivitas ke arah yang positif dan produktif.

3. Tidak bersikap tegas terhadap pelaku bullying dengan batasan sikap. Bila seseorang sudah melanggar wilayah pribadi dan mengganggu serta mengusik kenyamanan, maka tunjukkan sikap tidak suka. Bisa dengan menegur secara langsung atau mengambil jarak agar tidak berlanjut terus-menerus dan meninggalkan hubungan pertemanan yang toxic demi menjaga Kesehatan mental di masa mendatang.

4. Adanya pembiaran dari lingkungan sosial, sehingga berlangsung terus-menerus. Bisa terjadi selama berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

5. Kurang adanya ketegasan dari para pemangku kebijakan (stakeholders) dalam menindak pelaku bullying.

5. Kurangnya kesadaran bahwa bullying melanggar hak asasi manusia dan termasuk tindak pidana yang melanggar hukum. Pelaku dapat dilaporkan ke pihak berwajib dan diadili sesuai dengan proses hukum (KUHP nomor 35 tahun 2014 tentang pasal bullying).

Berikut langkah-langkah preventif prilaku bullying yang mungkin dapat kita lakukan untuk mencegahnya:

1. Pemangku kebijakan menerapkan kebijakan zero bullying/intolerant di setiap lapisan masyarakat terutama Lembaga Pendidikan dari dasar hingga Perguruan Tinggi. Karena sejatinya tujuan Pendidikan adalah mencetak manusia-manusia yang berakhlak mulia dan berkarakter baik, sehingga mampu menghadapi perkembangan jaman dengan identitas diri yang kuat.

2. Pemerintah lebih menggiatkan sosialisasi tentang UU perundungan dan dampaknya bagi korban kepada seluruh lapisan masyarakat . Seperti membuat kebijakan atau program yang bertujuan meminimalisir kasus-kasus bullying terutama yang terjadi di Lembaga Pendidikan.

3. Mendidik tentang makna toleransi dan menanamkan karakter berkebhinekaan global sejak dini.

Bagaimana cara menghargai orang lain dengan keberagaman latar belakang mereka; mencakup suku, bangsa, ras, agama, bahasa, adat-istiadat, dan lain-lain. Menyadari bahwa Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda sebagai dinamika dalam kehidupan. (Quran Surat Al Hujurat:13).  Hal ini bertujuan agar manusia berlomba-lomba dalam hal kebaikan dan bersaing secara sehat untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik. (Quran Surat Al Baqarah: 148)

4. Memahami tentang kesetaraan hak sebagai manusia.

Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna dibanding makhluk lainnya, karena memiliki akal dan keinginan. Kemuliaan manusia ditentukan oleh keimanan dan amal kebajikannya, bukan dari hal-hal yang melekat pada dirinya yang bersifat duniawi semata. (Quran Surat At Tin 4-8). Allah SWT tidak menciptakan semua makhluk di dunia ini dengan sia-sia. (Quran Surat Ali Imran:191). Semua memiliki manfaat bagi kehidupan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

5. Memahami konsep keadilan yang sesungguhnya.

Islam mengajarkan bahwa barang siapa yang berbuat baik maka dia telah berbuat baik untuk dirinya sendiri. Dan yang berbuat buruk maka Kembali kepada dirinya sendiri. (Quran Surat Al Isra’: 7). Ayat ini sesuai dengan sunnatullah hukum alam “law of attraction” hukum sebab akibat, siapa yang menabur dia yang akan menuai hasilnya. Tak ada kebaikan yang sia-sia karena setiap kebaikan akan menularkan kebaikan-kebaikan lainnya dan menjadi ladang pahala bagi kita. Lakukan kebaikan walau sekecil apapun karena Allah akan membalasnya. (Quran Surat Al Zalzalah: 7-8).

6. Menerapkan sikap demokratis dalam kehidupan sejak dini.

Di dalam UUD 1945 pasal 28 dan 29 tercantum hak asasi setiap warga negara untuk bebas mengeluarkan pendapat dan beragama. Perbedaan sikap, pendapat dan sudut pandang setiap orang sesuai dengan tingkat pemahaman, pengetahuan dan pengalamannya. Tinggal bagaimana cara kita menyatukan pendapat yang berbeda-beda dengan musyawarah mufakat. (Quran Surat Asy-Syura:38, Ali Imran:159). Perbedaan bukan menjadi alasan tepat untuk saling memusuhi atau merundung pihak lain.

Di samping itu perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Dalam Quran Surat Al Kafirun ayat 6 berbunyi “Lakum diinukum waliya diin” artinya bagimu agamamu dan bagiku agamaku. Kita bisa hidup berdampingan dengan tetap menjalankan ajaran agama masing-masing, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Demikian beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah prilaku bullying terjadi. Semoga di kemudian hari tidak ada “Risma, Risma” lain yang menjadi korban bullying. Dan keadilan hukum tetap ditegakkan agar menjadi preseden baik bagi prinsip keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak perlu menjadikan peristiwa viral sebagai momentum untuk bertindak/berbuat, tapi cegahlah sebelum terlambat. Oleh karena itu diperlukan komitmen dan tindakan yang tepat untuk mengatasinya. Semoga bisa menjadi perhatian kita bersama. Selalu ada hikmah di balik setiap kejadian agar kita tetap waspada dan berbenah diri demi kebaikan, menuju Indonesia Emas di masa mendatang. “Wallaahu A’lam Bishawab” hanya Allah yang mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.

Referensi

Aditya Mardiastuti (11 September 2022). ”Pengertian Bullying, Jenis, Penyebab dan Cara Mengatasinya”. Webside Detik.com. Detik Jabar. Diakses pada 13 September 2024. Dari https://www.detik,com>...>berita

Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho (15 Agustus 2024). Alasan Kemenkes Setop Prodi Anestesi Undip Buntut Kasus Perundungan. Webside Kompas.com. Diakses pada 15 September 2024. https://kompas.com

Iqbal Iskandar (20 Februari 2024). “Daftar Pasal Hukum Bullying dalam KUHP dan Undang-Undang”. Webside Officialinews. Diakses pada 14 September 2024. Dari https://www.inews.id

Romadhona S. (9 Januari 2024). “Bahaya Cyber Bullying pada Remaja, Dampak dan Cara Mencegahnya”. Webside Universitas Muhammadiyah Sidoarjo JATIM. Diakses pada 12 September 2024. https://umsida.ac.id

Taufan Prakoso (17 November 2016). “Arti Bully Dalam Bahasa Indonesia yang Tepat”. Webside Wordspress.com. Diakses pada 12 September 2024. https://2fun.wordspress.com>arti-bully-kata-bahasa-indonesia-tepat/17november2016

Wulandari X MIA (10 Mei 2022). “Melawan Fenomena Bullying di Sekolah”. Webside SMAS Santu Klaus Werang NTT. Diakses pada 11 September 2024. https://smasantuklauswerang.sch.id

Quran NU. 2024. Webside NU Online. Diakses pada 14 s/d 15 September 2024. https://quran.nu.or.id>ali-imran

Tribun JATENG (14 September 2025). “Polda Jateng: Pengakuan Undip dan RSUP Kariadi Permudah Penyelidikan Kasus Dokter Aulia”. Webside Progresif News. Diakses 15 September 2024. https://bhinnekanusantara.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun