Mohon tunggu...
Yuniar Hayati
Yuniar Hayati Mohon Tunggu... Guru - Perempuan

Guru SMPN 4 Mataram

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bilakah Bullying Berakhir

15 September 2024   22:51 Diperbarui: 15 September 2024   22:51 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi Perundungan, iStock by Getty Image

1. Merasa lebih hebat (superior) dari orang lain, baik dari segi kekuasaan, jabatan, kekayaan, keilmuwan, jasmani dan rohani, sehingga mendorong pelaku untuk meremehkan pihak lain.

2. Menganggap perilaku bullying itu sebagai hal lumrah/biasa saja, sebagai guyonan/lawakan, padahal itu menyakiti dan merusak mental korban. Terutama bagi korban anak-anak dan remaja yang masih mencari jati diri. Berbeda dengan korban dewasa yang telah siap menghadapi dan telah memiliki jati diri, sehingga dapat mengambil sikap tegas dengan mengelola hati, pikiran dan aktivitas ke arah yang positif dan produktif.

3. Tidak bersikap tegas terhadap pelaku bullying dengan batasan sikap. Bila seseorang sudah melanggar wilayah pribadi dan mengganggu serta mengusik kenyamanan, maka tunjukkan sikap tidak suka. Bisa dengan menegur secara langsung atau mengambil jarak agar tidak berlanjut terus-menerus dan meninggalkan hubungan pertemanan yang toxic demi menjaga Kesehatan mental di masa mendatang.

4. Adanya pembiaran dari lingkungan sosial, sehingga berlangsung terus-menerus. Bisa terjadi selama berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.

5. Kurang adanya ketegasan dari para pemangku kebijakan (stakeholders) dalam menindak pelaku bullying.

5. Kurangnya kesadaran bahwa bullying melanggar hak asasi manusia dan termasuk tindak pidana yang melanggar hukum. Pelaku dapat dilaporkan ke pihak berwajib dan diadili sesuai dengan proses hukum (KUHP nomor 35 tahun 2014 tentang pasal bullying).

Berikut langkah-langkah preventif prilaku bullying yang mungkin dapat kita lakukan untuk mencegahnya:

1. Pemangku kebijakan menerapkan kebijakan zero bullying/intolerant di setiap lapisan masyarakat terutama Lembaga Pendidikan dari dasar hingga Perguruan Tinggi. Karena sejatinya tujuan Pendidikan adalah mencetak manusia-manusia yang berakhlak mulia dan berkarakter baik, sehingga mampu menghadapi perkembangan jaman dengan identitas diri yang kuat.

2. Pemerintah lebih menggiatkan sosialisasi tentang UU perundungan dan dampaknya bagi korban kepada seluruh lapisan masyarakat . Seperti membuat kebijakan atau program yang bertujuan meminimalisir kasus-kasus bullying terutama yang terjadi di Lembaga Pendidikan.

3. Mendidik tentang makna toleransi dan menanamkan karakter berkebhinekaan global sejak dini.

Bagaimana cara menghargai orang lain dengan keberagaman latar belakang mereka; mencakup suku, bangsa, ras, agama, bahasa, adat-istiadat, dan lain-lain. Menyadari bahwa Allah SWT menciptakan manusia berbeda-beda sebagai dinamika dalam kehidupan. (Quran Surat Al Hujurat:13).  Hal ini bertujuan agar manusia berlomba-lomba dalam hal kebaikan dan bersaing secara sehat untuk meningkatkan kualitas kehidupan yang lebih baik. (Quran Surat Al Baqarah: 148)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun