Ada 3 unsur yang esensial dari suap yaitu (1) menerima hadiah atau janji, (2) berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan, (3) bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Di dalam KUHP terdapat pasal-pasal mengenai penyesuapan aktif (pasal 209 dan 210) maupun penyuapan pasif (pasal 418, 419 dan 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) 2001.
Demikian juga dengan penyuapan aktif dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub d UU No. 3/1971 (sekarang Pasal 13 UU PTPK 1999) dan suap pasif dalam Pasal 12B dan 12C UU PTPK 2001.
Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 :
Pasal 5 ayat (1) huruf a
Pasal 5 ayat (2) huruf b
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 6 ayat (1) huruf a
Pasal 6 ayat (1) huruf b
Pasal 6 ayat (2)
Pasal 11