Mohon tunggu...
Hasti DwiAlisa
Hasti DwiAlisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tindak Pidana Korupsi Terkait Suap Menyuap

3 Maret 2019   08:39 Diperbarui: 3 Maret 2019   09:13 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ada 3 unsur yang esensial dari suap yaitu (1) menerima hadiah atau janji, (2) berkaitan dengan kekuasaan yang melekat pada jabatan, (3) bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Di dalam KUHP terdapat pasal-pasal mengenai penyesuapan aktif (pasal 209 dan 210) maupun penyuapan pasif (pasal 418, 419 dan 420) yang kemudian semuanya ditarik dalam pasal 5, 6, 11 dan 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) 2001.

Demikian juga dengan penyuapan aktif dalam penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub d UU No. 3/1971 (sekarang Pasal 13 UU PTPK 1999) dan suap pasif dalam Pasal 12B dan 12C UU PTPK 2001.

Korupsi yang terkait dengan suap menyuap diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 :

Pasal 5 ayat (1) huruf a

Pasal 5 ayat (2) huruf b

Pasal 5 ayat (2)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Pasal 6 ayat (2)

Pasal 11

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun