Mohon tunggu...
Hasti DwiAlisa
Hasti DwiAlisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tindak Pidana Korupsi Terkait Suap Menyuap

3 Maret 2019   08:39 Diperbarui: 3 Maret 2019   09:13 2282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Harta merupakan komponen terpenting dalam kehidupan manusia dan sangat di butuhkan terutama dalam kehidupan ekonomi. Harta dalam bahasa arab disebut al-ammal yang berarti condong, cenderung dan miring. Harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda tampak maupun tidak tampak.

Seperti yang kita ketahui dalam mencari harta kita perlu memperhatikan sebuah etika, yang dimana etika tersebut dapat mempengaruhi harta yang kita hasilkan. Etika adalah suatu aturan yang di gunakan sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat, terdapat  beberapa hal penting yang sangat diharuskan dalam beretika.

Berilmu

Berilmu sebelum berkata dan melakukan! Prinsip yang sudah disepakati bersama. Namun dalam prakteknya, ini hanya menjadi prinsip. Banyak yang melanggar apalagi orang-orang yang tidak mengetahuinya.

Takwa

Takwa adalah sebaik-baiknya bekal. Dalam mencari harta harus mempunyai bekal takwa. Karna buah dari takwa adalah jujur dan amanah.

Berhati-hatilah dalam mencari harta, karena sangat berbahaya jika kita meremehkannya. Bahkan bisa membawa kita ke dalam kesesatan dan bisa menjadi penghalang kita masuk surga serta dapat menjerumuskan kita kedalam neraka.

Suap menyuap adalah aktivitas yang sama-sama menguntungkan namun ada pihak (pihak ketiga) yang dirugikan. Suap menyuap dalam segala sesuatu yang berimplikasi pada hukum itu haram. Di jelaskan dalam hadis riwayat ahmad yang artinya : "dari Abi Hurairah RA, Ia berkata : Rasullah SAW melaknat orang yang memberi suap (penyuap) dan yang menerima suap (disuap) dalam masalah hokum. (HR. Ahmad dan Imam Empat).

Suap digunakan untuk memanipulasi orang dengan membeli pengaruh yang dimiliki. Penyuapan dapat didefinisikan sebagai : penawaran (offering),  pemberian (giving), penerimaan (receiving), atau meminta (soliciting) sesuatu yang bernilai dengan tujuan untuk mempengaruhi (influencing) tindakan dari seorang pejabat dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan masyarakat atau hukum.

Menurut Transparency International (TI) dalam buku Prinsip-Prinsip Bisnis untuk Usaha Kecil dan Menengah (2008) membahas isu-isu kunci yang terkait penyuapan. Suap dalam wujudnya dapat terdiri dari berbagai bentuk selain uang, antara lain berupa :

Hadiah dan Hiburan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun