Baca juga:Â Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah
Extanded Producer Responsibility (EPR) yaitu merupakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diperluas. Artinya sebuah tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan, tidak ada kata menolak. Siapa yang menolaknya berarti ada kejahatan dibalik itu.Â
Sampai saat ini, perusahaan belum masuk kategori menolak, karena belum ada juga aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pelaksanaan EPR, dimana seharusnya Presiden dan DPR menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya sesuai mandat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).Â
Baca juga:Â Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?
Satu Tahun Lewat Penuh Ketegangan
Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo), Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta dan Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) melalui sebuah Tim Drafting PP EPR yang dibentuk secara bersama untuk mendorong pemerintah menjalankan EPR.
Setahun lewat drafting PP EPR sudah ditangan para pihak penentu kebijakan, mulai lintas Kementerian, Presiden Jokowi sampai Badan Legislasi DPR Senayan.Â
Baca juga:Â CSR-EPR Sampah Agenda KTT G20 Bali dan Indonesia Paru-paru Dunia
Tapi mungkin masih dipelajari oleh Presiden, DPR RI dan lintas kementerian dan lembaga, karena kondisi ini sedikit aneh dan tidak seperti biasanya dalam menerbitkan sebuah kebijakan negara yang sangat penting, ini lahir dari sebuah kegelisahan.Â
Baca juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR
Diharapkan dalam waktu dekat, Presiden Jokowi melalui kementerian terkait membentuk Tim EPR Nasional untuk membahas pelaksanaan EPR.