Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cahaya KTT G20 Menuju Badan Pengelola EPR Sampah Indonesia

15 November 2022   21:12 Diperbarui: 16 November 2022   11:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: IG Presiden Jokowi 

"Akan menjadi perjuangan sia-sia, bila memaksa berbuat kekeliruan demi menutup kebenaran, itu sama saja bunuh diri" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo).  

Hari ini, Selasa (15/11) Merupakan puncak acara KTT G20 di Nusa Dua Bali dan di provinsi ini pula terjadi pelarangan penggunaan kantong plastik sejak 2019, sejak 1 Juli 2019 melalui Peraturan Gubernur Provinsi Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sebuah kebijakan yang prematur dan harus dicabut, karena sangat keliru dalam sikapi sampah. Namun diharapkan dari KTT G20 Bali Indonesia ini pula muncul cahaya pemikiran baru bagi bangsa Indonesia, untuk bangkit menatakelola sampahnya.  

Kenapa harus dari Bali? Ya itulah skenario Tuhan Ymk, karena di tempat ini dikumpulkan negara-negara kaya atau negara-negara G20 yang mampu memengaruhi dunia. 

Dimana Indonesia merupakan pasar terbesar daripada produk-produk mereka yang dipasarkan di Indonesia atau tempat empuk mereka berinvestasi.  

Baca juga: Presidensi G20, Pemantik EPR Sampah Menuju Industri Hijau 

Artikel ini dengan judul "Menanti Cahaya Lahirnya Badan Pengelola EPR", penulis persembahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuju ahir jabatannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Lebih khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) sebagai Koordinator Nasional Jaktranas Sampah. Serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, sebagai Koordinator Harian Jaktranas Sampah.

Baca juga: Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR

Cahaya itu sebenarnya sejak lama atau setidaknya tahun 2022 ini sesuai target pemerintah Indonesia sendiri, bahwa bias daripada cahaya itu sudah dinikmati indahnya oleh seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga bebas dari darurat sampah. 

Baca juga: Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah

Extanded Producer Responsibility (EPR) yaitu merupakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diperluas. Artinya sebuah tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan, tidak ada kata menolak. Siapa yang menolaknya berarti ada kejahatan dibalik itu. 

Sampai saat ini, perusahaan belum masuk kategori menolak, karena belum ada juga aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pelaksanaan EPR, dimana seharusnya Presiden dan DPR menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya sesuai mandat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). 

Baca juga: Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?

Satu Tahun Lewat Penuh Ketegangan

Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo), Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta dan Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) melalui sebuah Tim Drafting PP EPR yang dibentuk secara bersama untuk mendorong pemerintah menjalankan EPR.

Setahun lewat drafting PP EPR sudah ditangan para pihak penentu kebijakan, mulai lintas Kementerian, Presiden Jokowi sampai Badan Legislasi DPR Senayan. 

Baca juga: CSR-EPR Sampah Agenda KTT G20 Bali dan Indonesia Paru-paru Dunia

Tapi mungkin masih dipelajari oleh Presiden, DPR RI dan lintas kementerian dan lembaga, karena kondisi ini sedikit aneh dan tidak seperti biasanya dalam menerbitkan sebuah kebijakan negara yang sangat penting, ini lahir dari sebuah kegelisahan. 

Baca juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Diharapkan dalam waktu dekat, Presiden Jokowi melalui kementerian terkait membentuk Tim EPR Nasional untuk membahas pelaksanaan EPR.

Sekaligus proposal pembentukan Badan Pengelola EPR untuk diajukan ke Presiden dan DPR RI termasuk final PP EPR untuk dibahas bersama stakeholder dan diputuskan guna dilaksanakan persegera.

Baca juga: Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?

Menolak Berarti Sebuah Kejahatan

EPR di Indonesia berbeda dengan luar negeri karena di Indonesia yang membayar nilai EPR itu adalah konsumen atau masyarakat, artinya nilai EPR dimasukkan dalam mekanisme harga.

Dalam pelaksanaan EPR, bila ada diantara perusahaan yang menghindari EPR (bisa saja terjadi, gejala itu sudah lama muncul yang diduga ada dukungan oknum pemerintah), tapi ada hukum yang membatasinya dan bisa dijerat berbagai ancaman hukuman karena ini bisa masuk kejahatan korporasi, selain pidana lainnya. 

Dalam kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan (yaitu, entitas bisnis yang memiliki kepribadian hukum terpisah dari orang perorangan yang mengelola aktivitasnya) maupun individu yang mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya (baca tanggung jawab perwakilan dan tanggung jawab perusahaan).

Baca juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Kejahatan korporasi yang parah, adalah perusahaan bisa dijatuhi pembubaran yudisial, kadang disebut sebagai "hukuman mati perusahaan", yang merupakan prosedur hukum yang mana perusahaan dipaksa untuk bubar atau tidak ada lagi.

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Sangatlah rugi perusahaan bila ingin hindari EPR, karena disamping bukan mereka yang punya beban, juga tidak akan menerima insentif. Tapi lebih parah adalah produknya pasti akan ditinggalkan oleh konsumen dan juga melanggar hukum atas sanksi kejahatan korporasi.

Beberapa keuntungan perusahaan bila taat EPR, disamping akan aman dari sisi pelanggaran lingkungan dan sampah, juga akan mendapat insentif dan produknya tidak dijauhi oleh konsumennya, karena EPR sama saja CSR merupakan investasi sosial dan bisnis yang diperluas.

Diharapkan semua anak bangsa yang berkompeten mengiringi kebijakan ini bisa diberi hidayah untuk berpikir dan bertindak cerdas dan agamis menuju kesejahteraan dan kedamaian dunia. Hanya dengan campur tangan Tuhan Ymk bisa terwujud kebijakan dan harapan besar ini, semoga.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 15 November 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun