Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cahaya KTT G20 Menuju Badan Pengelola EPR Sampah Indonesia

15 November 2022   21:12 Diperbarui: 16 November 2022   11:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah

Extanded Producer Responsibility (EPR) yaitu merupakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang diperluas. Artinya sebuah tanggung jawab perusahaan yang harus dilaksanakan, tidak ada kata menolak. Siapa yang menolaknya berarti ada kejahatan dibalik itu. 

Sampai saat ini, perusahaan belum masuk kategori menolak, karena belum ada juga aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pelaksanaan EPR, dimana seharusnya Presiden dan DPR menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksanaannya sesuai mandat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). 

Baca juga: Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?

Satu Tahun Lewat Penuh Ketegangan

Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo), Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta dan Institut Teknologi Yogyakarta (ITY) melalui sebuah Tim Drafting PP EPR yang dibentuk secara bersama untuk mendorong pemerintah menjalankan EPR.

Setahun lewat drafting PP EPR sudah ditangan para pihak penentu kebijakan, mulai lintas Kementerian, Presiden Jokowi sampai Badan Legislasi DPR Senayan. 

Baca juga: CSR-EPR Sampah Agenda KTT G20 Bali dan Indonesia Paru-paru Dunia

Tapi mungkin masih dipelajari oleh Presiden, DPR RI dan lintas kementerian dan lembaga, karena kondisi ini sedikit aneh dan tidak seperti biasanya dalam menerbitkan sebuah kebijakan negara yang sangat penting, ini lahir dari sebuah kegelisahan. 

Baca juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Diharapkan dalam waktu dekat, Presiden Jokowi melalui kementerian terkait membentuk Tim EPR Nasional untuk membahas pelaksanaan EPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun