Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cahaya KTT G20 Menuju Badan Pengelola EPR Sampah Indonesia

15 November 2022   21:12 Diperbarui: 16 November 2022   11:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sumber: IG Presiden Jokowi 

Sekaligus proposal pembentukan Badan Pengelola EPR untuk diajukan ke Presiden dan DPR RI termasuk final PP EPR untuk dibahas bersama stakeholder dan diputuskan guna dilaksanakan persegera.

Baca juga: Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?

Menolak Berarti Sebuah Kejahatan

EPR di Indonesia berbeda dengan luar negeri karena di Indonesia yang membayar nilai EPR itu adalah konsumen atau masyarakat, artinya nilai EPR dimasukkan dalam mekanisme harga.

Dalam pelaksanaan EPR, bila ada diantara perusahaan yang menghindari EPR (bisa saja terjadi, gejala itu sudah lama muncul yang diduga ada dukungan oknum pemerintah), tapi ada hukum yang membatasinya dan bisa dijerat berbagai ancaman hukuman karena ini bisa masuk kejahatan korporasi, selain pidana lainnya. 

Dalam kriminologi, kejahatan korporasi mengacu pada kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan (yaitu, entitas bisnis yang memiliki kepribadian hukum terpisah dari orang perorangan yang mengelola aktivitasnya) maupun individu yang mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya (baca tanggung jawab perwakilan dan tanggung jawab perusahaan).

Baca juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Kejahatan korporasi yang parah, adalah perusahaan bisa dijatuhi pembubaran yudisial, kadang disebut sebagai "hukuman mati perusahaan", yang merupakan prosedur hukum yang mana perusahaan dipaksa untuk bubar atau tidak ada lagi.

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Sangatlah rugi perusahaan bila ingin hindari EPR, karena disamping bukan mereka yang punya beban, juga tidak akan menerima insentif. Tapi lebih parah adalah produknya pasti akan ditinggalkan oleh konsumen dan juga melanggar hukum atas sanksi kejahatan korporasi.

Beberapa keuntungan perusahaan bila taat EPR, disamping akan aman dari sisi pelanggaran lingkungan dan sampah, juga akan mendapat insentif dan produknya tidak dijauhi oleh konsumennya, karena EPR sama saja CSR merupakan investasi sosial dan bisnis yang diperluas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun