Solusi Sampah Kota Padang
Pada prinsipnya di Kota Padang ini masih melakukan pengelolaan sampah dengan paradigma lama, yaitu kumpul angkut buang, yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak tahun 2013.
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan dukungan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan sampah wajib di pilah/olah di sumber timbulannya.
Dalam UUPS ada 49 Pasal, tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan angkut sampah keluar dari rumah, hotel, kantor, industri, pasar kawasan destinasi wisata dan lain sebagainya.
Di Kota Padang masih mengandalkan kontainer sampah sebagai tempat penampungan sampah sebelum dibawa ke TPA, seharusnya semua itu dihentikan dan kembali menjalankan UUPS.
Penulis harapkan kepada Wali Kota Padang cq: Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar melaksanakan amanat UUPS dengan segera mengaplikasi Pasal 11,13,21 dan 44 UUPS, agar tidak lagi membuang sampah ke TPA.
Pasal 11 dan 13 merupakan amanat atau mandat UUPS dalam menjalankan pilah dan olah sampah di rumah tangga dan kawasan timbulan sampah.
Sementara Pasal 21 UUPS, sebagai perintah kepada pemerintah dan pemda untuk memberikan insentif kepada semua unsur pelaksana pengelola sampah.
Jadi bukan saja warga di denda untuk tidak membuang sampah, tapi diarahkan dulu mengelola sampahnya, lalu beri insentif dan yang tidak menaati aturan tersebut setelah difasilitasi, barulah diberi sanksi atau disinsentif (Baca Pasal 21 ayat 1 point a dan b)..
Jadi apa yang diterapkan Pemkot Padang dengan mendenda warga yang buang sampah sembarangan itu sebesar Rp500 ribu itu sangat keliru, penulis minta kepada Wali Kota agar cabut kebijakan itu dan kembali jalankan UUPS.