Begitupun Pasal 44 UUPS, pemerintah daerah sejak 2009 wajib membuat perencanaan penutupan TPA Open Dumping dan diganti menjadi Control Landfill atau Sanitary Landfill. Pula dengan tegas UUPS meminta pemda untuk menyetop membuang sampah ke TPA dengan cara Open Dumping sejak 2013.
Bagaimana pendapat Anda?
Padang, 31 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H