Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jelajah Sampah Padang

31 Oktober 2022   17:53 Diperbarui: 2 November 2022   05:34 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempat sampah bandara Minangkabau Padang Pariaman (30/10/22). Sumber: DokPri
Tempat sampah bandara Minangkabau Padang Pariaman (30/10/22). Sumber: DokPri

Solusi Sampah Kota Padang

Pada prinsipnya di Kota Padang ini masih melakukan pengelolaan sampah dengan paradigma lama, yaitu kumpul angkut buang, yang seharusnya sudah ditinggalkan sejak tahun 2013.

UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dengan dukungan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan sampah wajib di pilah/olah di sumber timbulannya.

Dalam UUPS ada 49 Pasal, tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan angkut sampah keluar dari rumah, hotel, kantor, industri, pasar kawasan destinasi wisata dan lain sebagainya.

Di Kota Padang masih mengandalkan kontainer sampah sebagai tempat penampungan sampah sebelum dibawa ke TPA, seharusnya semua itu dihentikan dan kembali menjalankan UUPS.

Penulis harapkan kepada Wali Kota Padang cq: Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar melaksanakan amanat UUPS dengan segera mengaplikasi Pasal 11,13,21 dan 44 UUPS, agar tidak lagi membuang sampah ke TPA.

Pasal 11 dan 13 merupakan amanat atau mandat UUPS dalam menjalankan pilah dan olah sampah di rumah tangga dan kawasan timbulan sampah.

Sementara Pasal 21 UUPS, sebagai perintah kepada pemerintah dan pemda untuk memberikan insentif kepada semua unsur pelaksana pengelola sampah.

Jadi bukan saja warga di denda untuk tidak membuang sampah, tapi diarahkan dulu mengelola sampahnya, lalu beri insentif dan yang tidak menaati aturan tersebut setelah difasilitasi, barulah diberi sanksi atau disinsentif (Baca Pasal 21 ayat 1 point a dan b)..

Jadi apa yang diterapkan Pemkot Padang dengan mendenda warga yang buang sampah sembarangan itu sebesar Rp500 ribu itu sangat keliru, penulis minta kepada Wali Kota agar cabut kebijakan itu dan kembali jalankan UUPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun