Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nantinya di IKN sudah harus menjadi persyaratan adanya penyiapan lahan pengelolaan sampah minimal 500 meter persegi di setiap kawasan.
Misalnya kawasan pasar, hotel, kantor, mal, apartemen dan lainnya. Hal ini sebaiknya didasari Peraturan Daerah (perda) setempat.
Catatan: Foto yang dimuat di Artikel ini semuanya dokumen pribadi saat penulis berkunjung ke Putrajaya Malaysia (2015), Klik di Sini.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 27 Oktober 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI