Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Mampukah IKN Ikuti Putrajaya Malaysia sebagai Kota Terbersih di Asia?

27 Oktober 2022   05:15 Diperbarui: 1 November 2022   10:30 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis di dalam Masjid Putra, Putrajaya Malaysia (2015). Sumber: DokPri.

Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nantinya di IKN sudah harus menjadi persyaratan adanya penyiapan lahan pengelolaan sampah minimal 500 meter persegi di setiap kawasan.

Misalnya kawasan pasar, hotel, kantor, mal, apartemen dan lainnya. Hal ini sebaiknya didasari Peraturan Daerah (perda) setempat.

Catatan: Foto yang dimuat di Artikel ini semuanya dokumen pribadi saat penulis berkunjung ke Putrajaya Malaysia (2015), Klik di Sini.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 27 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun