Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Mampukah IKN Ikuti Putrajaya Malaysia sebagai Kota Terbersih di Asia?

27 Oktober 2022   05:15 Diperbarui: 1 November 2022   10:30 1229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbatasan Kuala Lumpur dan Putrajaya Malaysia (2015). (Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi)

Banyak kalangan menyoroti Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan menjadi kota sepi, ya memang demikian seharusnya pada tahap awal. 

Juga ahirnya ke depan akan ramai dan macet, bila tidak di desain dengan baik. Jadi tidak usah apriori, mari kita dukung dan hanya perlu diawasi jangan sampai banyak korupsi lagi di IKN.

Malah harapan penulis agar IKN di desain menjadi kota sepi anti macet, agar masyarakat yang akan berkunjung ke pusat pemerintahan tidak mengalami kemacetan di masa yang akan datang.

IKN di Kalimantan Timur seluas 256.000 hektar. Dalam kawasan seluas itu dibagi menjadi 3 kluster.

Rinciannya adalah kawasan inti pusat pemerintah (KIPP), seluas 6.700 hektar. Kawasan pemerintahan, seluas 46 ribu hektar dan kawasan pendukung seluas 200 ribu hektar.

Sama dengan Negeri Jiran Malaysia, memindahkan pusat pemerintahan dari ibu kota negara Malaysia dari Kuala Lumpur ke Putrajaya, cukup dekat jaraknya sekitar 25 km.

Penulis (kiri) bersama Kompasianer H. Akbar Sagoni di Masjid Putra, Putrajaya Malaysia (2015). Sumber: DokPri.
Penulis (kiri) bersama Kompasianer H. Akbar Sagoni di Masjid Putra, Putrajaya Malaysia (2015). Sumber: DokPri.

Juga untuk menghindari kemacetan di Kuala Lumpur, sebagai pusat bisnis dan hiburan. Kawasan Putrajaya memiliki luas 46 km2 dan merupakan bekas lahan perkebunan kelapa sawit.

Putrajaya dibangun sejak 1995 dan pada tahun 1999 mulai pindah kegiatan perkantoran dan sampai sekarang, di Putra Jawa juga sepi. 

Karena memamg Tata Ruang diatur sedemikian rupa, sehingga tujuan di malam hari total tidak ada. Kecuali disana ada Masjid Putra disekitar Istana PM. Malaysia.

Secara teknis, Pemerintah Malaysia tidak memindahkan ibu kota. Sesuai konstitusi, Kuala Lumpur masih menjadi ibu kota negara. 

Putrajaya hanya difungsikan sebagai pusat pemerintahan yang baru. Dengan statusnya yang hanya sebagai pusat pemerintahan.

Penulis bersama partner bisnis di Malaysia, saat berada di Putrajaya (2015). Sumber: DokPri.
Penulis bersama partner bisnis di Malaysia, saat berada di Putrajaya (2015). Sumber: DokPri.

Bagaimana Nusantara

Begitu pula IKN, sepertinya selain pusat pemerintahan yang berpindah juga ibu kota berpindah pula dari DKI Jakarta ke Nusantara. Jadi keduanya berpindah.

Karena ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Nusantara, maka dipastikan juga ke depan akan macet, tentu berbeda dengan Putra Jaya Malaysia, malah di desain sebagai kota anti macet, berarti memang dirancang sebagai kota sepi.

Sebenarnya IKN harus dari awal RTRW harus di tata sedemikian rupa, jadi di Pusat Pemerintahan sekitar Kantor Presiden dan Lembaga Negara serta Kementerian sebaiknya mengikuti strategi penataan Kota Putra Jaya Malaysia.

Jangan tempatkan hiburan malam dan sejenisnya di sekitar kawasan perkantoran, harus pada posisi keluar area perkotaan.

Penulis di dalam Masjid Putra, Putrajaya Malaysia (2015). Sumber: DokPri.
Penulis di dalam Masjid Putra, Putrajaya Malaysia (2015). Sumber: DokPri.

Paling penting diperhatikan pemerintah persoalan pengendalian sampah sedini mungkin dibuat master plan tata kelola sampah IKN, jangan terulang seperti Jakarta.

Setiap bangunan harus dipersyaratkan membuat instalasi pilah dan olah sampah kawasan, sesuai amanat regulasi sampah. Semoga IKN bisa mengikuti Putrajaya sebagai kota terbersih dan hijau se Asia.

Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nantinya di IKN sudah harus menjadi persyaratan adanya penyiapan lahan pengelolaan sampah minimal 500 meter persegi di setiap kawasan.

Misalnya kawasan pasar, hotel, kantor, mal, apartemen dan lainnya. Hal ini sebaiknya didasari Peraturan Daerah (perda) setempat.

Catatan: Foto yang dimuat di Artikel ini semuanya dokumen pribadi saat penulis berkunjung ke Putrajaya Malaysia (2015), Klik di Sini.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 27 Oktober 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun