Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nantinya di IKN sudah harus menjadi persyaratan adanya penyiapan lahan pengelolaan sampah minimal 500 meter persegi di setiap kawasan.
Misalnya kawasan pasar, hotel, kantor, mal, apartemen dan lainnya. Hal ini sebaiknya didasari Peraturan Daerah (perda) setempat.
Catatan: Foto yang dimuat di Artikel ini semuanya dokumen pribadi saat penulis berkunjung ke Putrajaya Malaysia (2015), Klik di Sini.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 27 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H