Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pakandatto: Ide Prematur Walikota Makassar Pomanto Atasi Sampah

21 Oktober 2022   19:59 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:03 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Walikota Makassar Danny Pomanto di Periode Pertama. Sumber: DokPri

"Laskar sampah Pakandatto yang dibentuk oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, adalah pasukan penindakan anti kotor, merupakan ide kebijakan prematur alias solusi kehabisan akal urus sampahnya, hanya perubahan nama sebelumnya adalah Laskar Pelangi" Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Membaca beberapa berita dari Kota Makassar, antara lain "Danny Pomanto Kukuhkan 153 Personel Pakandatto Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarang Tempat" dan "Segini Gaji Pakandatto, Pasukan Penindakan Anti Kotor Bentukan Danny Pomanto". 

Sangat perlu penulis tanggapi sekaligus memberi solusi pada Wali Kota Makassar, menuju bersih sampah dengan cara yang benar sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi temuan aparat penegak hukum dikemudian hari.

Kota Makassar dalam pantauan langsung Tim Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta, jauh sebelum Wali Kota Makassar Danny Pomanto menjabat, penulis selaku Founder GiF Jakarta dan Yaksindo Surabaya, terus memantau pengelolaan sampah di Kota Angin Mamiri Makassar.

Bukan cuma Danny Pomanto yang tidak menjalankan regulasi sampah tapi Wali Kota sebelumnya juga mengalami hal yang sama, semua mengangkut sampah ke TPA, sementara sudah harus di setop sejak 2013. Ini merupakan pelanggaran berat bila dilakukan penyelidikan dan penyidakan oleh aparat hukum.

Tim Laskar Sampah Pakandatto

Adanya petugas kebersihan di kelurahan yang dibentuk oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Ramdhan 'Danny' Pomanto untuk menciptakan lingkungan yang bersih dengan PAsuKAN peninDAkan anTi koTOr (Pakandatto), merupakan langkah kehabisan akal saja dalam mengatasi sampah Kota Makassar.

Nampak nyata Wali Kota Makassar tidak memiliki staf ahli dalam lingkungan hidup dan khususnya bidang persampahan yang handal, penulis paham ada beberapa personil di Pemkot Makassar, tapi mungkin tidak bisa menjalankan juga regulasi sampah. Karena diduga ikut dalam sistem tata kelola yang tidak benar.

Pakandatto, merupakan pasukan penindakan anti kotor untuk awasi warga yang buang sampah sembarang tempat. sebelumnya merupakan petugas kebersihan juga dari kelurahan atau sebelumnya disebut tenaga laskar pelangi dengan insentif atau gaji sebesar Rp1,5 juta/bulan/orang.

153 personel Pakandatto perwakilan dari 143 kelurahan yang ada di Kota Makassar dalam mengatasi persoalan kebersihan dan telah dikukuhkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, di Anjungan City Of Makassar, Rabu (19/10/2022). Ini penulis pastikan tidak akan bekerja efektif karena Pemkot Makassar belum menerapkan regulasi sampah, ahirnya bekerja tanpa sistem yang benar.

Malah sebelumnya Wali Kota Makassar, Pomanto akan membentuk Polisi Sampah, tapi diksi Polisi Sampah sempat di protes oleh Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sulawesi Selatan. Maka diganti dengan Pakandatto. Katanya cuma salah persepsi alias mis komunikasi.

Penulis bersama Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta (6 Maret 2017). Sumber: DokPri
Penulis bersama Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta (6 Maret 2017). Sumber: DokPri

Pomanto Harus Belajar dari Kegagalannya Urus Sampah

Hal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, ini pernah penulis usulkan untuk direvisi oleh Wali Kota Makassar, sebelum Pomanto menjabat Wali Kota Makassar periode pertama.

Bahkan di acara Ngobrol @Tempo bertema "Mencari Alternatif Solusi Pengelolaan Sampah Perkotaan" dimana Pomanto waktu itu sempat hadir menjadi salah satu narasumber, di Hotel JS Luwansa Kuningan Jakarta (6 Maret 2017) dan ketemu penulis di forum tersebut.

Penulis saat acara, beri solusi tata kelola sampah berbasis regulasi pada beberapa Wali Kota yang hadir, termasuk Kota Makassar, Surabaya dan Jakarta. Agar jangan lagi sampah dibawa ke TPA dan bangun Sanitary Landfill.

Penulis waktu itu ikut diundang oleh Tempo dan menjadi penyanggah beberapa Wali Kota sebagai Narsum, termasuk sempat beri solusi khusus ke Wali Kota Makassar Pomanto, sempat bincang internal dengan Danny Pomanto. Sempat penulis beri proposal dan PPT untuk Kota Makassar.

Penulis kepada Wali Kota Makassar, bahwa tidak usah muluk-muluk bicara teknologi sampah tapi jalankan saja UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), dan revisi Perda Sampah Kota Makassar.

Juga waktu itu sempat penulis minta pada Wali Kota Makassar agar menyelesaikan atau memberi dana kompensasi kepada warga terdampak TPA Antang atau biasa disebut "dana bau", untuk seluruh warga yang merasakan bau sampah menyengat dari TPA Antang Tamangapa.

Cuma belum tahu perkembangan sampai saat ini, apa pesan penulis sudah dijalankan atau belum oleh Pemkot Makassar. Karena sesuai pantauan penulis secara langsung di TPA Antang, ini bau sampah TPA Antang sudah sangat mengganggu warga disana.

Namun ahirnya habis masa tugas Wali Kota Pomanto waktu itu, tidak juga berbuat apa-apa, termasuk kegagalan atas programnya akan membangun TPA Bintang Lima di Antang. Juga ada program Sampah Tukar Beras, Tempat Sampah Gendang Dua, Kantong Sampah Pilah dan lainnya, tapi semua gagal, ya karena tidak ikuti UUPS.

Kalau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar gagal, bisa dimaklumi karena memang Perpres 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa 7 Kota, termasuk Kota Makassar, penulis yang protes Presiden Jokowi dan penulis gugat di Mahkamah Agung (MA) dan sempat perpresnya dicabut oleh MA ahir 2016.

Sekarang Danny Pomanto kembali lagi menjadi Walikota Makassar periode kedua, tapi tetap sama saja tidak menjalankan regulasi sampah, UUPS.

Jangan harap bisa berhasil kelola sampah Kota Makassar tanpa jalankan UUPS. Terbukti tidak ada programnya berhasil selama ini, karena abaikan UUPS.

Program Walikota Makassar Danny Pomanto di Periode Pertama. Sumber: DokPri
Program Walikota Makassar Danny Pomanto di Periode Pertama. Sumber: DokPri

Mutlak Jalankan UUPS

Sebetulnya, dasar hukum untuk pengelolaan sampah sudah sangat lengkap seperti tertuang dalam UUPS, juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, termasuk Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Jaktranas Sampah dan berbagai peraturan menteri. Jadi semuanya sudah komplet.

Saran pada Walikota Makassar agar segera jalankan regulasi sampah, khususnya UUPS pasal 11,12, 13, 21, 44 dan 45. Juga beberapa regulasi penunjang lainnya.

Ingat Pak Pomanto, Anda berjanji pada saya untuk jalankan UUPS, saya kirim swafoto kita berdua diatas itu agar ingat janjinya pada saya di Jakarta (6/3/2017).

Termasuk revisi Perda Sampah Kota Makassar dan sesuaikan arah UUPS, PP. 81 Tahun 2012, Perpres 97 Tahun 2017 serta regulasi penunjang lainnya, dalam substansi fokus pengelolaan sampah di sumber timbulannya.

Sekedar mengingatkan Walikota Makassar bahwa TPA Antang itu sudah overload dan lokasinya sudah tidak sesuai lagi SNI TPA, yaitu SNI 03-3241-1994 Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Harus bergeser ke Lokasi TPA Mamminasata Kabupaten Gowa.

Paling penting diketahui pula oleh Walikota Makassar dan juga DPRD Kota Makassar, bahwa 49 Pasal dalam UUPS, tidak ada satupun pasal yang perintahkan atau mengamanatkan sampah diangkut keluar dari rumah tangga atau sumber timbulannya, semua harus pilah/olah di sumbernya.

Jadi apa yang dilakukan di TPA Antang Tamangapa Kota Makassar itu dengan membuang sampah disana melanggar UUPS, dan seharusnya sejak 2013 harus setop sampah ke TPA dengan konversi menjadi TPA Sanitary Landfill.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: satu] dua] tiga]

Jakarta, 21 Oktober 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun