Kalau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar gagal, bisa dimaklumi karena memang Perpres 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa 7 Kota, termasuk Kota Makassar, penulis yang protes Presiden Jokowi dan penulis gugat di Mahkamah Agung (MA) dan sempat perpresnya dicabut oleh MA ahir 2016.
Sekarang Danny Pomanto kembali lagi menjadi Walikota Makassar periode kedua, tapi tetap sama saja tidak menjalankan regulasi sampah, UUPS.
Jangan harap bisa berhasil kelola sampah Kota Makassar tanpa jalankan UUPS. Terbukti tidak ada programnya berhasil selama ini, karena abaikan UUPS.
Mutlak Jalankan UUPS
Sebetulnya, dasar hukum untuk pengelolaan sampah sudah sangat lengkap seperti tertuang dalam UUPS, juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, termasuk Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Jaktranas Sampah dan berbagai peraturan menteri. Jadi semuanya sudah komplet.
Saran pada Walikota Makassar agar segera jalankan regulasi sampah, khususnya UUPS pasal 11,12, 13, 21, 44 dan 45. Juga beberapa regulasi penunjang lainnya.
Ingat Pak Pomanto, Anda berjanji pada saya untuk jalankan UUPS, saya kirim swafoto kita berdua diatas itu agar ingat janjinya pada saya di Jakarta (6/3/2017).
Termasuk revisi Perda Sampah Kota Makassar dan sesuaikan arah UUPS, PP. 81 Tahun 2012, Perpres 97 Tahun 2017 serta regulasi penunjang lainnya, dalam substansi fokus pengelolaan sampah di sumber timbulannya.
Sekedar mengingatkan Walikota Makassar bahwa TPA Antang itu sudah overload dan lokasinya sudah tidak sesuai lagi SNI TPA, yaitu SNI 03-3241-1994 Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Harus bergeser ke Lokasi TPA Mamminasata Kabupaten Gowa.
Paling penting diketahui pula oleh Walikota Makassar dan juga DPRD Kota Makassar, bahwa 49 Pasal dalam UUPS, tidak ada satupun pasal yang perintahkan atau mengamanatkan sampah diangkut keluar dari rumah tangga atau sumber timbulannya, semua harus pilah/olah di sumbernya.