Jadi apa yang dilakukan di TPA Antang Tamangapa Kota Makassar itu dengan membuang sampah disana melanggar UUPS, dan seharusnya sejak 2013 harus setop sampah ke TPA dengan konversi menjadi TPA Sanitary Landfill.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 21 Oktober 2022
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!