Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pakandatto: Ide Prematur Walikota Makassar Pomanto Atasi Sampah

21 Oktober 2022   19:59 Diperbarui: 21 Oktober 2022   20:03 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Makassar gagal, bisa dimaklumi karena memang Perpres 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa 7 Kota, termasuk Kota Makassar, penulis yang protes Presiden Jokowi dan penulis gugat di Mahkamah Agung (MA) dan sempat perpresnya dicabut oleh MA ahir 2016.

Sekarang Danny Pomanto kembali lagi menjadi Walikota Makassar periode kedua, tapi tetap sama saja tidak menjalankan regulasi sampah, UUPS.

Jangan harap bisa berhasil kelola sampah Kota Makassar tanpa jalankan UUPS. Terbukti tidak ada programnya berhasil selama ini, karena abaikan UUPS.

Program Walikota Makassar Danny Pomanto di Periode Pertama. Sumber: DokPri
Program Walikota Makassar Danny Pomanto di Periode Pertama. Sumber: DokPri

Mutlak Jalankan UUPS

Sebetulnya, dasar hukum untuk pengelolaan sampah sudah sangat lengkap seperti tertuang dalam UUPS, juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, termasuk Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Jaktranas Sampah dan berbagai peraturan menteri. Jadi semuanya sudah komplet.

Saran pada Walikota Makassar agar segera jalankan regulasi sampah, khususnya UUPS pasal 11,12, 13, 21, 44 dan 45. Juga beberapa regulasi penunjang lainnya.

Ingat Pak Pomanto, Anda berjanji pada saya untuk jalankan UUPS, saya kirim swafoto kita berdua diatas itu agar ingat janjinya pada saya di Jakarta (6/3/2017).

Termasuk revisi Perda Sampah Kota Makassar dan sesuaikan arah UUPS, PP. 81 Tahun 2012, Perpres 97 Tahun 2017 serta regulasi penunjang lainnya, dalam substansi fokus pengelolaan sampah di sumber timbulannya.

Sekedar mengingatkan Walikota Makassar bahwa TPA Antang itu sudah overload dan lokasinya sudah tidak sesuai lagi SNI TPA, yaitu SNI 03-3241-1994 Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Harus bergeser ke Lokasi TPA Mamminasata Kabupaten Gowa.

Paling penting diketahui pula oleh Walikota Makassar dan juga DPRD Kota Makassar, bahwa 49 Pasal dalam UUPS, tidak ada satupun pasal yang perintahkan atau mengamanatkan sampah diangkut keluar dari rumah tangga atau sumber timbulannya, semua harus pilah/olah di sumbernya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun