Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Anies Bisa Dihadang RDF Sampah Menuju Pilpres 2024

11 Oktober 2022   07:03 Diperbarui: 11 Oktober 2022   07:08 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pasca audience solusi sampah di Balaikota Jakarta, (9/8/2019) | Sumber: DokPri

Menanggapi pemberitaan Detik.Com di "Anies Luncurkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Rp 1 T di TPST Bantargebang". Hal ini akan menghambat laju perjalanan Anies Baswedan pada kandidasi Pilpres 2024. Baca beritanya dan klik di Sini.

Begini ceritanya, silakan baca artikel ini sampai habis, biar tidak keliru dalam mengambil keputusan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meluncurkan fasilitas pengelolaan sampah landfill mining dan refused-derived fuel (RDF) Plant TPST Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat (10/10/2022).

Bukan cuma Anies yang selalu menyebut pertama di Indonesia, bila bicara pengelolaan sampah dengan skala besar. Namun pada ahirnya semua proyek sampah itu mangkrak, karena melanggar regulasi sampah.

Termasuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), juga menyebut hal yang sama, saat meresmikan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (06/05/2021). Baca beritanya dan Klik di Sini.

PLTSa atau PSEL Benowo yang dimulai sejak 2021 itu, Pemkot Surabaya, masih Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya menggandeng PT Sumber Organik. Saat itu proses mengolah sampah menjadi listrik masih menggunakan metode Landfill Gas Power Plant. PSEL katanya mampu menghasilkan energi listrik 2 Megawatt dari 600 t/d sampah.

Jauh hari sebelumnya lagi di TPA-TPST Bantargebang Bekasi, juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan proyek percontohan (pilot project) Pengolahan Sampah Proses Thermal PLTSa Bantargebang dengan kavasitas 100 t/d di Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/3/2019).

Semua Tidak Paham Sampah

Baik yang diresmikan Presiden Jokowi di Surabaya dengan kav.600 t/d maupun Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Bantargebang Bekasi dengan kav.100 t/d semuanya melanggar regulasi sampah dan dipastikan mangkrak.

Begitu juga yang diresmikan Anies di akhir jabatannya (10/10/22) di Bantargebang dengan output RDF, juga sama melanggar regulasi sampah.

Padahal beberapa kali penulis ketemu Anies mengingatkan masalah sampah ini, agar jangan lamgsung percaya info dari bawahan. 

Adakan sidak, monitoring dan evaluasi melalui tim khusus di luar dinas terkait. Terlalu banyak kebohongan dalam pengelolaan sampah.

Begitu juga Presiden Jokowi, beberapa kali penulis sampaikan. Sejak di masih Walikota di Solo, terlebih saat Gubernur Jakarta (kebetulan penulis sebagai Sekretaris Jabodetabekjur Zero Waste). Juga selama dua periode Presiden Jokowi, penulis sampaikan hal yang sama. Secara lisan dan tertulis.

Berarti di Bantargebang selama Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta, sudah dua proyek besar di buang ke TPA-TPST Bantargebang. Belum lagi Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

Makanya jangan harap masyarakat bebas masuk ke TPA-TPST Bantargebang, izin masuk sangat, harus melalui Dinas LHK Provinsi DKI Jakarta. Bagaikan ada pabrik emas dan berlian di dalam TPA itu. Ini sama saja modus menyembunyikan borok di dalam TPA-TPST Bantargebang milik Jakarta itu.

Fasilitas pengelolaan sampah di Bantargebang ini "katanya" akan meningkatkan kapasitas landfill mining menjadi 1.000 ton/hari, mengolah sampah baru dari Jakarta sebesar 1.000 ton/hari, serta menghasilkan 700-750 ton/hari RDF. Tapi penulis pastikan akan mangkrak lagi, sebagaimana proyek sampah lainnya.

"Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang kita sekarang sampai kepada babak baru di TPST Bantargebang. Semula yang dipandang sebagai TPA sekarang menjadi tempat untuk pengolahan dan percontohan yang nanti akan jadi rujukan untuk seluruh Indonesia," kata Anies di Bantargebang, Senin (10/10/2022).

Anies seharusnya belajar atas kesalahan dan kegagalan pengelolaan sampah sebelumnya di PLTSa Merah Putih Bantargebang Bekasi itu sendiri. Serta proyek sampah lainnya di seluruh Indonesia.

Karena apa yang telah diresmikan Anies kemarin itu di Bantargebang, semuanya berpotensi menjadi temuan pelanggaran hukum (korupsi) karena sudah sangat jelas melanggar regulasi sampah. 

Tentu ikut dilanggar adalah UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Juga penulis sudah sampaikan secara langsung kepada Anies selaku Gubernur DKI Jakarta saat melakukan audience tentang larangan penggunaan plastik di Jakarta.  Penulis minta rubah kebijakan dan jangan melarang penggunaan plastik, itu solusi sangat keliru.

Penulis bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan asosiasi perusahaan dan asosiasi bidang sampah, di Balaikota Jakarta, (9/8/2019) | Sumber: Dok Pribadi
Penulis bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan asosiasi perusahaan dan asosiasi bidang sampah, di Balaikota Jakarta, (9/8/2019) | Sumber: Dok Pribadi

Apa yang penulis sampaikan pada Anies secara langsung di Balaikota Jakarta, bahwa solusi sampah bukan pengolahan sentralisasi di TPA tapi desentralisasi di sumber timbulan sampah itu sendiri. Sebagaimana amanat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Sampah Kaitan Politik Pilpres

Apa yang dilakukan Anies selama menjadi Gubernur Jakarta dalam sektor sampah, ini sungguh gagal total dalam urusan sampah. Penulis bisa menjadi saksi atas kegagalan itu, sila baca artikel sebelymnya di bawah ini:

"Ingkar Janji Anies Baswedan dalam Pergub Kantong Plastik"

"Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik"

Soal sampah Jakarta dan ditambah lagi pembangunan RDF yang akan menelan biaya >Rp1 Triliun itu, bisa menjadi mainan para lawan atau kompetitor Anies di Pilpres, atau bisa jadi Anies terhambat atau terganggu pada masa pra koalisi sampai hari "H" Pilpres 2024.

Seharusnya Anies tidak membangun RDF di TPA Bantargebang diahir jabatannya itu, ini sangat berbahaya bila aparat penegak hukum masuk dalam sektor sampah ini.

Kalau lawan politik Anies menggoreng soal sampah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anies dan NasDem bisa tambah stres. Surya Paloh dan Jusuf Kalla pasti kewalahan dan ikut sakit kepala akibat sampah RDF yang lagi-lagi diresmikan pembangunannya oleh Anies.

Interaksi Penulis Bersama Anies

Banyak masalah sampah yang bengkalai ditinggalkan Anies di Jakarta, sebut lagi misalnya telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, pasti dianggap bagus. Padahal kebijakan prematur melanggar regulasi diatasnya.

Tapi, bagi orang lingkungan yang levelnya bukan pemula dan paham masalah sampah dan regulasi, pergub itu sama sekali bukan solusi masalah sampah di DKI Jakarta dan justru bertentangan dengan UUPS, malah menjadi virus masalah atau bisa menjadi bancakan korupsi.

Dimana Pergub No. 142 Tahun 2019 ini juga melarang penggunaan plastik sekali pakai di Jakarta. Ini saja Pergub No. 142 Tahun 2019, penulis sudah wanti-wanti Anies secara langsung sebelum keluarkan kebijakan tersebut.

Sengaja penulis temui Anies sebelum menerbitkan Pergub No. 142 Tahun 2019 ini, agar jangan terbitkan. Jangankan UUPS, Perda No. 03 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta saja yang dibuat Jokowi pada saat Gubernur Jakarta semua dilabrak oleh Anies.

Anies berjanji pada penulis dan disaksikan staf ahli dan para asosiasi yang hadir di Balaikota dan ternyata Anies ingkar janji pada penulis (9/8/2019).

Anies dan Partai NasDem harus ekstra hati-hati bila ada yang mainkan isu sampah yang nota bene Anies tidak mampu selesaikan sampah Jakarta. Apalagi sampah seluruh Indonesia,

Presiden Jokowi saja gagal dalam urusan sampah ini, banyak artikel menjelaskan di Kompasiana penulis sajikan, dan ini sampah bukan urusan sepele. Tapi ikut menjadi permainan oligarki.

Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 11 Oktober 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun