Penulis berharap bahwa Febri bisa berlaku demikian. Bila Febri bisa lolos secara obyektif membela Ferdy dan Putri, setidaknya Febri bisa membawa angin segar perubahan bagi restorasi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Karena tersangka atau terdakwa harus pula mendapat perlakuan yang adil dari penegak hukum dan hakim serta masyarakat, harus sesuai sanksi pasal dan perbuatannya. Itu semua tugas pembelaan secara obyektif Advokat.
Khususnya klaim bahwa pengacara membela yang membayar bisa gugur ditangan Febri. Sungguh luar biasa bila Febri bisa lolos dalam ujian ini.
Penulis harapkan pada rekan-rekan Febri dan pengacara lainnya, agar berpikir positif menyikapi keberadaan Febri dan Rasamala sebagai Pembela atau Penasehat Hukum Ferdy dan Putri.
Kita positif thinking dan dukung Febri dan Rasamala, lalu kita awasi dengan ketat, penulis yakin Febri akan obyektif bila kita apresiasi dan terus menyemangati serta memberi saran untuk perbaikan menuju penegakan hukum di Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda?
Ref: Foto]
Jakarta, 6 Oktober 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H