Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Saatnya Febri Cs Gugurkan Image Buruk Advokat "Maju Tak Gentar Membela yang Bayar"

6 Oktober 2022   05:05 Diperbarui: 6 Oktober 2022   05:12 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Febri Diansyah dan Rasamala Ritonang. Sumber: KabarKalimantan

Menyambung artikel sebelumnya di Kompasiana dengan judul Analisa Paradox: Ayo Dukung Febri Mantan Jubir KPK Bela Sambo dan Putri, bahwa kita seharusnya dukung Febri agar bisa lebih hati-hati dan obyektif.

Begitu juga kepada Febri, bekerjalah lebih konsentrasi untuk menunjukkan kerja obyektifitas Anda, semua cemohan yang dialamatkan pada Anda, jawab dengan kinerja yang benar dan profesional.

Memang sebuah tantangan berat bagi Febri membela Putri Candrawati dan Rasmala Aritonang membela Ferdy Sambo, dimana keduanya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir "J".

Saatnya Febri punya ruang dan waktu untuk meluruskan image buruk selama ini yang ditujukan pada pengacara atau advokat bahwa "maju tak gentar membela yang bayar."

Buktikan pula bahwa apa maksud kehadiran pembela secara profesional dalam sebuah kasus (pihak benar atau salah).

Jawab kesan dan fakta negatif selama ini bahwa keberadaan Advokat umumnya (nampak kesan masyarakat) bahwa Advokat memutar balik fakta. Ini oknum Advokat yang keliru jalan. Ini traumanya publik sehingga Febri dan Rasamala diminta mundur.

Febri diragukan oleh banyak pihak, akan meluruskan barang bengkok, makanya kerjalah obyektif. Karena tidak mudah juga bagi Febri menghadapi 35 JPU bila JPU-nya juga obyektif.

Febri dan Rasamala tak mungkin berani  melakukan rekayasa peristiwa dan membuat pembelaan dengan cara melawan hukum, bunuh diri dia.

Seharusnya para rekan Febri baik di ICW maupun di KPK, bersyukur Febri dan Rasmala yang membela Ferdy dan Putri. Karena Anda punya kesempatan menegur Febri bila salah atau alfa dalam pekerjaannya.

Agar kasus Sambo ini juga bisa dijadikan momentum perbaikan penegakan hukum, baik itu pada polisi, jaksa dan maupun pada pengacara yang selama ini diduga penuh subyektifitas dalam pekerjaannya.

Daripada pengacara yang belum punya reputasi, itu dengan mudah bisa terjerumus karena bujuk rayu materi. Gampang diterima, karena belum ada pertarungan reputasi.

Tinggal kita tunggu apakah Febri dan Rasamala bisa obyektif sehingga Ferdy Sambo Cs bisa masuk Gedung Merah Putih diantar oleh Febri dan Rasamala sendiri, karena diduga ada indikasi korupsi dalam kasusnya.

Nah harapannya pada Febri, dengan reputasi yang ia miliki dengan susah payah, tentu tidak semudah menerima imbalan dan bujuk rayu yang bisa menghancurkan karirnya yang sudah dibangun dengan susah payah.

Jadi seharusnya para ahli-ahli hukum yang kurang menerima atau tidak resfek pada Febri, mari coba bersabar dulu dan dukung Febri serta Rasamala agar bisa bekerja obyektif.

Nostalgia Pengalaman Penulis

Sekedar catatan dan informasi ke publik bahwa, ada pengalaman penulis tentang orang bersalah dibela oleh om penulis, seorang Advokat dan Konsultan Hukum Almarhum M. Noeh Halyb yang juga merupakan om dari almarhum Prof. Dr. Achmad Ali, S.H., M.H. (Staf Ahli Jaksa Agung, era Baharuddin Lopa).

Almarhum M Noeh Halyb salah seorang Dosen Fakultas Hukum Unhas Makassar (beliau tanpa gelar sarjana hukum), juga Penasehat Hukum. Alumni Unhas atau para Pengacara senior di Indonesia pasti kenal M. Noeh Halyb ini.

Beliau ahli hukum pidana, biasa membela orang bersalah. Tapi caranya tetap obyektif, dan bicara jujur apa adanya pada kliennya.

Bahwa nantinya Anda akan dihukum sekian tahun dan seterusnya. Anda tidak bisa bebas, karena Anda melanggar begini dan begitu, ancaman pasal sekian dan sekian, itu yang Anda harus terima. 

Lebih kurang begitu cara M. Noeh Halyb, ahirnya proses penyelesaian perkara lancar. Dia meluruskan dan memgarahkan kliennya kooperatif.

Jadi beliau membela klien benar-benar obyektif, sehingga di segani oleh Polisi, Jaksa, Hakim dan sesama pengacara.

Penulis berharap bahwa Febri bisa berlaku demikian. Bila Febri bisa lolos secara obyektif membela Ferdy dan Putri, setidaknya Febri bisa membawa angin segar perubahan bagi restorasi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Karena tersangka atau terdakwa harus pula mendapat perlakuan yang adil dari penegak hukum dan hakim serta masyarakat, harus sesuai sanksi pasal dan perbuatannya. Itu semua tugas pembelaan secara obyektif Advokat.

Khususnya klaim bahwa pengacara membela yang membayar bisa gugur ditangan Febri. Sungguh luar biasa bila Febri bisa lolos dalam ujian ini.

Penulis harapkan pada rekan-rekan Febri dan pengacara lainnya, agar berpikir positif menyikapi keberadaan Febri dan Rasamala sebagai Pembela atau Penasehat Hukum Ferdy dan Putri.

Kita positif thinking dan dukung Febri dan Rasamala, lalu kita awasi dengan ketat, penulis yakin Febri akan obyektif bila kita apresiasi dan terus menyemangati serta memberi saran untuk perbaikan menuju penegakan hukum di Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: Foto]

Jakarta, 6 Oktober 2022

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun