Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pailitkan KSP, Modus Baru Korupsi di Indonesia

4 Oktober 2022   21:49 Diperbarui: 4 Oktober 2022   21:49 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal dalam prakteknya diduga dipergunakan sendiri atau hanya bergulir dalam kalangan mereka sendiri. Seperti praktek curang oleh perbankan masa orde baru.

Apakah Menteri Koperasi dan UKM tahu apa tidak ini masalah. Diragukan kalau Menteri Koperasi dan UKM hanya menerima laporan berdasar asal bapak senang (ABS) saja.

Sangat piawai permainan mereka, pemberitaan sukses story atas kinerja KSP bisa saja dibuat sekehendaknya kerja sama oknum-oknum dari media yang banyak berkeliaran di internal, pemberitaan bisa di stel. 

Makanya aparat hukum harus segera menelusuri permainan kotor dalam pengelolaan dana bantuan Koperasi atau KSP tersebut.

Kepada KemenkopUKM sebagai leading sector koperasi dan UKM di Indonesia, agar lebih mencerdaskan para pengelola koperasi. Ini semua terjadi karena ikut pengaruh para pengelola koperasi yang tidak memahami pengelolaan koperasi yang benar.

Sehingga dengan mudahnya terjadi modus atau aktivitas penyalahgunaan dana program pemerintah dan dana anggota di koperasi.

Termasuk terjadinya mafia peradilan atas korupsi model baru ini, pailit KSP. Semua ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat pada koperasi dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya sekitar 27 juta orang seluruh Indonesia.

Kepada Hakim Agung di MA, marilah sadar untuk bekerja dengan baik. Kasian republik ini bila Anda semua ikut menjadi koruptor, termasuk aparat penegak hukum lainnya.

Rakyat sungguh menangis akibat koruptor merajalela, atas ulah para koruptor. Sudahilah perbuatan terkutuk itu. Semua ruang dan waktu hanya diisi kaum koruptor.

Sebagai hakim di MA dan Pengadilan (Sipil, Militer), sudah seharusnya menjadi perwujudan dewa langit yang sudah tidak terpengaruh dalam urusan materi atau dunia. Sudah lepas dari kepentingan diri dan pribadi serta keluarga, menjadi negarawan.

Dalam fungsi yudikatif sebagai pemutus sengketa atau perkara yang terjadi di masyarakat seharusnya hakim-hakim sudah menjadi begawan hukum yang mumpuni mengawal kehidupan dalam masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun