Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pailitkan KSP, Modus Baru Korupsi di Indonesia

4 Oktober 2022   21:49 Diperbarui: 4 Oktober 2022   21:49 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kementerian Koperasi dan UKM, Sumber: Sekretariat Kabinet.

"Menko Polhukam Mahfud MD ungkap putusan pailit seperti dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang libatkan hakim agung ditemukan hampir di seluruh Indonesia. Puluhan laporan sudah masuk. Modusnya, koperasi digugat anggotanya sendiri."

Indonesia Darurat Sampah Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap lagi Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Rabu, 21 September 2022. Orang yang seharusnya menjadi "perpanjangan tangan Tuhan Ymk di bumi dalam penegakan hukum dan keadilan" justru dialah yang menjadi koruptor.

Lalu mau kemana rakyat ini, semua pada korupsi. Mulai dari kepala desa, bupati, walikota, gubernur, menteri, para pejabat PNS/ASN, aparat penegak hukum. Semua tanpa malu lagi melakukan korupsi.

Sudrajad Dimyati diduga menerima duit sogokan Rp 800 juta untuk mengurus kasasi perdata KSP Intidana. Selain Dimyati, lima orang pegawai MA lainnya juga ikut menjadi tersangka.

Sudah 11 tersangka ditetapkan oleh KPK, dari oknum-oknum di MA, Pengacara dan Pengusaha atau Pengurus/Anggota Koperasi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara permohonan pembatalan homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka berperan sebagai perantara dalam perkara KSP Intidana ini. diduga para tersangka menerima uang pelicin dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana.

Sudah susah ditemukan kantor kementerian atau lembaga pemerintahan di Indonesia, yang bebas korupsi. Baliho-baliho terpasang di setiap sudut kantor atau ruang kantor, tapi di dalam ruang kerja bicara dan kegiatannya hanya korupsi dan korupsi.

Indonesia benar-benar berada dalam kegawatdaruratan soal korupsi alias Indonesia Darurat Korupsi. Semacam sebuah kegiatan yang saling memaklumi antar lembaga atau instansi pemerintah.

Perbuatan korupsi atau pembohongan atau pembodohsn publik oleh para okmum pejabat, demi mendapatkan fulus dan itu sudah dianggap lumrah, muka tembok tanpa ada rasa malu lagi.

Sepertinya kaum koruptor ini merasa tidak berhasil bekerja atau tidak punya karir yang baik bila tidak mampu melakukan perbuatan curang alias korupsi alias rampok duit rakyat.

Modus Baru, Korupsi Pailitkan Koperasi

Lagi dan lagi koperasi bermasalah di Mahkamah Agung, Koperasi Simpan Pinjam yang akan dipailitkan. Sungguh luar biasa permainan persekongkolan ini antara pelaku usaha koperasi dan penegak hukum. 

Walau Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengimbau seluruh pihak ikut mengawal implementasi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tapi tetap saja terjadi korupsi gaya baru, pailit.

Pertanyaannya, adakah pihak oknum KemenkopUKM yang ikut mendukung perbuatan nista ini? 

KPK harus masuk lebih jauh lagi untuk memutus rantai pasok jaringan korupsi koperasi ini. Bukan cuma pailitkan koperasi tapi sumber dana koperasi itu dari mana? Siapa yang merekomendasi?.

Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, bahwa dugaan kasus pailit Koperasi atau KSP ini banyak masuk laporan ke mejanya. Selain KSP Intidana itu.

Memang keberadaan KSP di Indonesia ini sangat rawan permainan, aparat penegak hukum perlu lebih jauh masuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap KSP yang banyak bertebaran di Indonesia.

Khususnya KSP-KSP skala menengah dan besar, sangat penting ditelusuri modus-modus yang mereka pergunakan dalam merampok uang rakyat.

Termasuk sumber-sumber dana mereka, misalnya dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB), lembaga ini bekerja dibawah Kemenkop dan UKM, juga perlu ditelusuri permainan oknum pejabat disini.

Diduga lembaga LPDB ini banyak memberikan bantuan pendanaan pada KSP atau Koperasi lainnya dengan kedok sebuah program perbantuan pembiayaan.

Padahal dalam prakteknya diduga dipergunakan sendiri atau hanya bergulir dalam kalangan mereka sendiri. Seperti praktek curang oleh perbankan masa orde baru.

Apakah Menteri Koperasi dan UKM tahu apa tidak ini masalah. Diragukan kalau Menteri Koperasi dan UKM hanya menerima laporan berdasar asal bapak senang (ABS) saja.

Sangat piawai permainan mereka, pemberitaan sukses story atas kinerja KSP bisa saja dibuat sekehendaknya kerja sama oknum-oknum dari media yang banyak berkeliaran di internal, pemberitaan bisa di stel. 

Makanya aparat hukum harus segera menelusuri permainan kotor dalam pengelolaan dana bantuan Koperasi atau KSP tersebut.

Kepada KemenkopUKM sebagai leading sector koperasi dan UKM di Indonesia, agar lebih mencerdaskan para pengelola koperasi. Ini semua terjadi karena ikut pengaruh para pengelola koperasi yang tidak memahami pengelolaan koperasi yang benar.

Sehingga dengan mudahnya terjadi modus atau aktivitas penyalahgunaan dana program pemerintah dan dana anggota di koperasi.

Termasuk terjadinya mafia peradilan atas korupsi model baru ini, pailit KSP. Semua ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat pada koperasi dan menyakiti perasaan anggota koperasi yang berjumlah seluruhnya sekitar 27 juta orang seluruh Indonesia.

Kepada Hakim Agung di MA, marilah sadar untuk bekerja dengan baik. Kasian republik ini bila Anda semua ikut menjadi koruptor, termasuk aparat penegak hukum lainnya.

Rakyat sungguh menangis akibat koruptor merajalela, atas ulah para koruptor. Sudahilah perbuatan terkutuk itu. Semua ruang dan waktu hanya diisi kaum koruptor.

Sebagai hakim di MA dan Pengadilan (Sipil, Militer), sudah seharusnya menjadi perwujudan dewa langit yang sudah tidak terpengaruh dalam urusan materi atau dunia. Sudah lepas dari kepentingan diri dan pribadi serta keluarga, menjadi negarawan.

Dalam fungsi yudikatif sebagai pemutus sengketa atau perkara yang terjadi di masyarakat seharusnya hakim-hakim sudah menjadi begawan hukum yang mumpuni mengawal kehidupan dalam masyarakat Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: satu] dua] tiga]

Jakarta, 4 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun