Juga perihal kemasan berlapis lebih dari satu jenis atau disebut plastik multy layer, ini juga tidak bisa dihindari. Karena itu sebuah rekayasa kemasan agar produk bisa sampai di konsumen dengan baik dan terjaga qualitas dan kebersihannya.
Kalau LSM mempersoalkan kemasan yang menjadi sampah, bukan melarang pemakaian sachet atau plastik sekali pakai. Anda salah jalur mengoreksi.Â
Anda benar-benar keliru dan tidak memahami masalah yang sesungguhnya. Penulis menduga ini sebuah titipan kepentingan oleh oknum-oknum tertentu.
Seharusnya para LSM itu koreksi ke leading sector Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Tanya, kenapa tidak jalankan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), khususnya Pasal 16.
Anda tanya kepada dua kementerian tersebut atau hubungi saya di 08119772131 atau 081287783331, agar Anda jangan salah alamat mengoreksi atau demo. Mari disini mengoreksi dengan obyektif.
Dalam UUPS sangat jelas tercantum disana perintah atau mandat kepada Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam melaksanakan Pasal 13, 14 dan 15 UUPS. Ini solusinya sampah, jangan sembarang koreksi.
Begitu juga jenis bahan baku yang dipergunakan dalam membuat kemasan, sangat tergantung daripada isi produk dari kemasan itu. Agar tiba di konsumennya dalam kondisi layak di konsumsi.
Jangan bandingkan di luar
bahwa disana minim di jual atau dipakai kemasan sachet, karena daya beli yang kuat dan pula gaya konsumsi berbeda dengan masyarakat Indonesia.
Dalam kaitan kemasan plastik single layer atau multy layer dalam antisipasi sampah, tidak ada masalah terhadap apapun jenis bahan baku daripada kemasan itu.
Sepanjang tidak mencemari atau migrasi racun ke pangan isi kemasan dan tidak mengotori bumi atas kemasan yang menjadi sampah.
Lalu apa yang harus dilakukan agar produk bisa sampai di konsumen secara aman bagi kesehatan dan lingkungan. Karena dua permasalahan ini saling terkait satu sama lainnya.