"Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan UU Sampah, harus dan wajib memfasilitasi prasarana dan sarana (sapras) pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga kepada setiap rumah pribadi masyarakat, itu perintah undang-undang." Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.
Tidak ada alasan pemerintah dan pemda untuk tidak menjalankan UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), karena melanggar UUPS.
Selain melanggar UUPS, juga melabrak regulasi penyelenggaraan negara yang bersih, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Regulasi ini yang paling berbahaya dilabrak, UU KKN.
Apakah para birokrat dan pengusaha serta termasuk perusahaan industri berkemasan dan daur ulang yang lalai dalam menjalankan UUPS. Sadar bahwa Anda ikut pula melanggar UU KKN ini?.
Jadi persoalan sampah Indonesia, bukan soal teknis atau teknologi. Tapi soal integritas birokrasi pusat dan daerah yang perlu direhabilitasi alias revolusi mental.Â
Baca juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Diharapkan Presiden Jokowi dan Aparat Penegak Hukum (APH), Polisi, Jaksa dan KPK sangat perlu turun lapangan (turba) melakukan monitoring dan evaluasi sekaligus melakukan penyelidikan dan penyidikan (lidik/sidik) masalah sampah ini. Sangat banyak dana proyek sampah raib dan mangkrak atas ulah oknum birokrasi pusat dan daerah.
Baca juga:Â Berita Sampah, Bukan untuk Dibaca! Pasti Marah
Jadi bukan hanya sampah yang harus dibersihkan, tapi juga manusianya (aparat birokrasi) jangan jadi sampah.
Dalam kapasitas sebagai Pengamat regulasi sampah dan Pendiri Primer Koperasi Pengelola Sampah di Indonesia, di undang TV One untuk narasumber di Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (24/9/22).
Video Live TVOne Mengolah Sampah Jadi Cuan, Klik di Sini.
Regulasi persampahan yaitu UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), sudah berumur 13 Tahun. Namun sampai hari ini hanya dijadikan pajangan saja oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), sehingga Indonesia menjadi darurat sampah.
Penulis sebagai narasumber berada di lokasi TPA Bantargebang, Kota Bekasi Jawa Barat, khusus dalam acata Live Apa Kabar Indonesia Pagi (AKIP) TVOne (24/9).Â
Baca juga:Â Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?
Penulis menekankan kepada pemerintah pusat dan pemda agar fokus melaksanakan pengelolaan sampah di sumber timbulannya. Ini absolut dilakukan oleh pemerintah dan pemda bila ingin menyelesaikan persoalan sampah Indonesia.
Semua pengelolaan sampah skala besar, baik yang diresmikan oleh Presiden Jokowi, maupun oleh para menteri. Semua mangkrak di seluruh Indonesia.
Kenapa mangkrak? Karena sistemnya salah. Pemerintah masih melakukan olah sampah paradigma lama, yaitu sentralisasi. Seharusnya berpindah paradigma sesuai UUPS yaitu desentralisasi, mengelola sampah di rumah tangga atau sejenis rumah tangga.
49 Pasal dalam UUPS, tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan untuk mengangkut sampah keluar dari rumah tangga, semua harus dikelola dirumah tangga dengan menfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan sampah tersebut.
Baca juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR
Pemda, Bupati dan Walikota harus segera menjalankan Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau disebut Jaktranas Sampah.
Seharusnya sampah yang masuk ke TPA itu maksimal 10-20 persen saja. Mandat UUPS ini seharusnya dijalankan sejak 2008 dan penutupan TPA open landfill sejak 2013.
Namun celakanya sampai hari ini, pemerintah dan pemda tidak menjalankan UUPS dengan benar, khususnya Pasal 12, 13 UUPS sehingga terus bermasalah.
Baca juga:Â Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar
Jadi masalah sampah ini sesungguhnya bukan terletak pada masyarakat tapi pada pemerintah dan pemda yang tidak memberi atau membuat sistem dalam melaksanakan Pasal 12, 13 untuk fokus pengelolaan sampah di kawasan atau sumber timbulannya.
Jadi seharuanya bupati dan wakikota membuat kebijakan dan bisa melalui peraturan bupati atau walikota, untuk wajib dilaksanakan kelola sampah di kawasan masing-masing, sebagaimana amanat Pasal 12 dan 13 UUPS.
Baca juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia
Pemerintah dan pemda dalam menjalankan UUPS, harus dan wajib memfasilitasi prasarana dan sarana pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga kepada setiap rumah pribadi masyarakat.
Penjelasan lengkap penulis bisa disaksikan di Youtube TVOne, Klik di Sini.
Bagaimana sampah Anda?
Bekasi, 24 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H