Baca juga:Â Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar
Jadi masalah sampah ini sesungguhnya bukan terletak pada masyarakat tapi pada pemerintah dan pemda yang tidak memberi atau membuat sistem dalam melaksanakan Pasal 12, 13 untuk fokus pengelolaan sampah di kawasan atau sumber timbulannya.
Jadi seharuanya bupati dan wakikota membuat kebijakan dan bisa melalui peraturan bupati atau walikota, untuk wajib dilaksanakan kelola sampah di kawasan masing-masing, sebagaimana amanat Pasal 12 dan 13 UUPS.
Baca juga:Â Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia
Pemerintah dan pemda dalam menjalankan UUPS, harus dan wajib memfasilitasi prasarana dan sarana pemilahan dan pengolahan sampah rumah tangga kepada setiap rumah pribadi masyarakat.
Penjelasan lengkap penulis bisa disaksikan di Youtube TVOne, Klik di Sini.
Bagaimana sampah Anda?
Bekasi, 24 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H