Penulis sebagai narasumber berada di lokasi TPA Bantargebang, Kota Bekasi Jawa Barat, khusus dalam acata Live Apa Kabar Indonesia Pagi (AKIP) TVOne (24/9).Â
Baca juga:Â Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?
Penulis menekankan kepada pemerintah pusat dan pemda agar fokus melaksanakan pengelolaan sampah di sumber timbulannya. Ini absolut dilakukan oleh pemerintah dan pemda bila ingin menyelesaikan persoalan sampah Indonesia.
Semua pengelolaan sampah skala besar, baik yang diresmikan oleh Presiden Jokowi, maupun oleh para menteri. Semua mangkrak di seluruh Indonesia.
Kenapa mangkrak? Karena sistemnya salah. Pemerintah masih melakukan olah sampah paradigma lama, yaitu sentralisasi. Seharusnya berpindah paradigma sesuai UUPS yaitu desentralisasi, mengelola sampah di rumah tangga atau sejenis rumah tangga.
49 Pasal dalam UUPS, tidak ada satupun pasal yang mengamanatkan untuk mengangkut sampah keluar dari rumah tangga, semua harus dikelola dirumah tangga dengan menfasilitasi masyarakat dalam pengelolaan sampah tersebut.
Baca juga:Â Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR
Pemda, Bupati dan Walikota harus segera menjalankan Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga atau disebut Jaktranas Sampah.
Seharusnya sampah yang masuk ke TPA itu maksimal 10-20 persen saja. Mandat UUPS ini seharusnya dijalankan sejak 2008 dan penutupan TPA open landfill sejak 2013.
Namun celakanya sampai hari ini, pemerintah dan pemda tidak menjalankan UUPS dengan benar, khususnya Pasal 12, 13 UUPS sehingga terus bermasalah.