Baca juga:Â Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah?
Perpres Jaktranas Sampah itu tentu diterbitkan oleh Presiden Jokowi, berdasar atas adanya UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah serta kondisi ril Indonesia dalam keadaan darurat sampah.
Malah Presiden Jokowi sudah beberapa kali Rapat Terbatas Kabinet khusus membahas sampah, namun semua menterinya tidak ada yang mengikuti petunjuk Presiden Jokowi. Semua menteri bekerja secara parsial, ahirnya bisa dipastikan semua gagal.
Dalam Jaktranas Sampah tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Kordinator Nasional Jaktranas Sampah. Tapi senyatanya tidak mampu melakukan koordinasi lintas K/L agar terjadi harmonisasi.
Baca juga:Â Setop Piala Adipura: Hanya Pembohongan dan Pembodohan Publik
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dipercaya oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Harian Jaktranas Sampah. Juga sama tidak ada pekerjaan yang berorientasi program, semua orientasi proyek. Sehingga terkesan hanya menghabiskan APBN saja.
Paling parah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, terlalu masuk ke urusan teknis. Harusnya melakukan koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk menerbitkan sebuah sistem terpadu.
Penulis sangat yakin bahwa kedua menteri tersebut tidak paham bahwa kerja anak buahnya (Dirjen pada KLHK dan Deputi pada Kemenko Marves) tidak benar dalam mengurus sampah.Â
Di depan menteri pasti cakap berbicara, karena menterinya tidak paham masalah sampah juga, jadi elit-elit dibawah menteri juga ikut bohongi menterinya.