Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berita Sampah, Bukan untuk Dibaca! Pasti Marah

22 September 2022   08:14 Diperbarui: 22 September 2022   11:30 1383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inilah sebab gagalnya 16 Kementerian dan Lembaga (K/L) era Presiden Jokowi urus sampah, ahirnya Indonesia darurat sampah. Karena UUPS hanya dibaca saja tapi diabaikan. Padahal bukan untuk dibaca saja, tapi diaplikasi di lapangan.

Tahun 2015, Presiden Jokowi sendiri mengatakan dalam Rapat Kabinet Terbatas bahwa "Di semua negara kayak di Jerman, di Singapura, di Korea, ada beberapa cara pengolahan sampah yang berbeda. Tetapi saya harus ngomong apa adanya, di negara kita belum ada" ujar Presiden Jokowi. [Baca di Sini].

Masyarakat perlu ketahui bahwa, apapun perintah Presiden Jokowi kepada para menteri-menterinya yang urus sampah, tidak ada yang peduli, bayangkan sudah 7 tahun (2015-2022).

Semua menteri terkait abaikan amanat Presiden Jokowi. Khususnya Dr. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup, full gagal sebagai leading sector dalam urusan sampah, hanya isapan jempol saja.

Baca juga: Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?

Kemasan-kemasan produk yang menjadi sampah wajib ditarik atau dibeli kembali oleh produsennya (Pasal 15 UUPS). Sumber: DokPri
Kemasan-kemasan produk yang menjadi sampah wajib ditarik atau dibeli kembali oleh produsennya (Pasal 15 UUPS). Sumber: DokPri
Penulis pastikan, karena bukan tanpa data. Penulis sarat data, karena mengikuti langsung perjalanan panjang tentang pengelolaan sampah ini, sejak beberapa presiden sebelum Presiden Jokowi.

Coba mari kita telusuri, kenapa sampai Presiden Jokowi gagal dalam urusan sampah selama kurun waktu delapan tahun masa tugasnya, bagaimana kondisi kementerian dan lembaga yang diberi tugas dalam urusan sampah.

Pertanyaannya, apakah Presiden Jokowi mampu meletakkan dasar-dasar pengelolaan sampah di sisa masa jabatannya? 

Khususnya pelaksanaan kewajiban perusahaan produk berkemasan untuk bertanggung-jawab atas kemasannya yang menjadi sampah, ini merupakan mandat undang-undang persampahan Pasal 16 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Sementara Pasal 15 UUPS, merupakan kewajiban perusahaan untuk menarik kembali kemasan produknya yang menjadi sampah. 

Umumnya masyarakat tidak tahu bahwa mereka sebenarnya sudah bayar sampah itu, hanya saja perusahaan produk berkemasan abai dengan kewajibannya untuk mengembalikan uang rakyat itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun