Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengganti TKA Lebih Bagus, Bimbel Dipaksa Inovatif Ikuti Zaman

8 September 2022   16:57 Diperbarui: 8 September 2022   21:55 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: RUU Sisdiknas, TKA diganti dengan Tes kemampuan berpikir kritis. Sumber: JasaKonsultanJakarta

"Masa depan bukanlah sesuatu yang tersembunyi di sudut. Masa depan adalah sesuatu yang kita bangun di masa sekarang."

Pengganti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2023 malah lebih bagus dan mengajari calon mahasiswa lebih kritis dan nalar, usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) bukan dihalangi atau ditutup tapi dipaksa berkembang dan inovatif ikuti zaman.

Terjadinya perdebatan sengit di publik, khususnya insan pendidik saat ini karena mereka belum melihat peta jalannya. Sementara memang pemerintah menyusul akan dibuat peta jalan itu.

Jadi Pemerintah ingin memberi tahu dulu ke publik atau kita sepakati dulu arah besar tujuan pendidikan seperti apa dan batasan normatif yang fundamental ingin kita capai itu seperti apa?.

Setelah disepakati tujuan besarnya apa?, maka peta jalan untuk mencapai tujuan tersebut baru dibuat, itu nantinya berbentuk peraturan pemerintah. Jadi bukan dibalik-balik ya?!

Peta jalan nantinya, secara peraturan akan dibuat perundang-undangan, yang biasanya diundangkan sebagai peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Jadi, harusnya secara legal menjadi turunan dari UU Sisdiknas tersebut, itulah petanya yang akan kita lalui bersama.

Bangsa "Mie" Instan

Bangsa Indonesia sudah keenakan menerima hidangan instan, langsung makan tanpa proses di dapur lagi dan lagi. Parahnya makannya tersisa lagi, maka jadilah sampah.

Gonjang ganjing terjadi di publik hal RUU Sisdiknas dan menyorot tajam Menteri Nadiem, tapi banyak pula yang apresiasi, pro-kontra.

Indonesia Butuh Gerakan Gemar Baca

Sebenarnya soal Tes Kemampuan Akademik (TKA) mata pelajaran juga akan digantikan dengan Tes Penalaran dan Berpikir Kritis, sebutlah singkatannya TPBK. (ngarang, penulis).

Menggunakan pola TPBK karena kelak para calon mahasiswa baru (maba) tidak terpaku hanya pada hafalan semata atau sembunyi catatan kecil dan terlebih pemerintah ingin mencegah korupsi di jalur pendidikan.

Maka pemerintah ingin merubah kebijakan menyangkut seleksi masuk perguruan tinggi tersebut yang lebih baik dan kondusif sesuai perkembangan zaman atau peradaban yang semakin dinamis.

"Jadi ada pola perubahan dari tradisional educatif menuju entrepreneurship educatif sistem, maklum Mas Menteri Nadiem adalah sosok entrepreneurship, dan upayanya itu bijak bila diapresiasi untuk Indonesia Bangkit Mandiri."

Presiden Jokowi melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta stakeholder, khususnya orang tua siswa dan/atau mahasiswa untuk:

Pertama: Masyarakat diikut-sertakan mengawasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri seleksi masuk perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan.

Kedua: Perguruan Tinggi agar lebih transparant dalam menyelenggarakan pendidikan.

Ketiga: Termasuk usaha Bimbel, bisa lebih kreatif dan tidak monoton. Lanjutkan usaha Anda dan lakukan transformasi serta pelayanan yang baik. Ingat bahwa pola marketing di era globalisasi adalah "murah dan berkualitas". 

Kondisi konsumen benar-benar manja dan menentukan. Siapa yang bisa ikuti konsumen, mereka akan bertahan dan sustainable di era globalisasi. 

Begitu juga dunia pendidikan dan khususnya Perguruan Tinggi jangan status quo, harus kreatif dan ikuti arah perubahan dan inovatif. Mahasiswa adalah konsumen, perbaiki service dan pola manajemen yang transparant, itu maunya RUU Sisdiknas.

Kenapa marak korupsi, termasuk di dunia pendidikan? Ya.... Karena sistem status quo, tidak berubah dan kaku dengan tidak mengikuti perkembangan zaman. Pada situasi ini, dimanfaatkan mafia atau oknum-oknum jahat untuk melakukan korupsi.

Jadi nantinya ada perubahan yang signifikan dari pola tradisional educatif menuju entrepreneurship educatif sistem, maklum Mas Menteri Nadiem adalah sosok entrepreneurship (pengusaha), dan upayanya itu bijak sebenarnya bila dianalisa mendalam. Kita apresiasi sambil beri masukan penyempurnaan untuk Indonesia Bangkit Mandiri.

Mas Menteri Nadiem ingin inovasi sebuah program untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada 2023 yang tentu lebih baik lagi.

Nadim Makarim mengganti (bukan hapus) TKA dari Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), untuk masuk perguruan tinggi negeri. Jadi sekali lagi bukan menghapus, tapi melakukan perubahan yang lebih baik.

UTBK-SBMPTN 2023 hanya tes skolastik, dimana seleksi nasional berdasarkan tes berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Nantinya, tes skolastik (tanpa tes mata pelajaran) Seleksi secara mandiri oleh PTN

Pelaksanaan dilaksanakan secara mandiri oleh PTN dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diawasi oleh masyarakat dan peserta seleksi hanya mengukur:

Potensi kognitif
Penalaran matematika
Literasi dalam bahasa Indonesia
Literasi dalam bahasa Inggris

Agar peserta didik tidak tergantung pada lembaga Bimbel semata untuk persiapan tes, dan tidak perlu khawatir akan keharusan untuk menghafal materi atau konten.

Selain itu, orang tua juga tidak akan terbebani tanggungan finansial atas biaya tambahan yang besar, untuk bimbingan belajar peserta didik.

"Dengan RUU Sisdiknas Tenaga pengajar (PAUD) non formal nantinya juga akan disejajarkan statusnya dengan guru lainnya, mulai SD hingga perguruan tinggi."

Indikator pemeringkatan untuk menerima mahasiswa didasarkan pada minimal 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat, nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran mendukung program studi; dan/atau prestasi; dan/atau portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).

Transformasi Usaha Bimbel

Hal usaha/bisnis bimbingan belajar (bimbel), sebenarnya tidak ditutup. Hanya saja diminta kreatif ikuti arah TPBK, jadi materi bimbingannya yang bergeser ikuti zaman.

Juga jangan terlalu mahal, karena kalau ada keluarga atau orang tua yang cerdas memaknai TPBK sebelum masuk perguruan tinggi, mereka sendiri yang akan membimbing anaknya.

Sekedar tambahan informasi, RUU yang kelak akan menjadi UU Sisdiknas, itu basisnya omnibus law. Maka akan terbit lagi peraturan pemerintah (PP), dan beberapa PP yang akan terbit menyertainya.

Kalau Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi cerdas dan peduli rakyatnya, maka akan membuat Peraturan Daerah (Perda) menyesuaikan kemampuan, kreatifitas dan kearifan lokal daerahnya.

Makanya yang masih bingung dan protes RUU Sisdiknas, coba baca baik-baik RUU Sisdiknas dan bila ada saran-saran perbaikan, segera buat drafnya. Karena bisa saja dimasukkan pada revisi RUU sebelum menjadi UU atau masuk di draf peraturan pemerintah kelak untuk aplikasinya.

Ref: [1]

Jakarta, 8 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun