Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengganti TKA Lebih Bagus, Bimbel Dipaksa Inovatif Ikuti Zaman

8 September 2022   16:57 Diperbarui: 8 September 2022   21:55 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: RUU Sisdiknas, TKA diganti dengan Tes kemampuan berpikir kritis. Sumber: JasaKonsultanJakarta

Mas Menteri Nadiem ingin inovasi sebuah program untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) pada 2023 yang tentu lebih baik lagi.

Nadim Makarim mengganti (bukan hapus) TKA dari Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), untuk masuk perguruan tinggi negeri. Jadi sekali lagi bukan menghapus, tapi melakukan perubahan yang lebih baik.

UTBK-SBMPTN 2023 hanya tes skolastik, dimana seleksi nasional berdasarkan tes berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Nantinya, tes skolastik (tanpa tes mata pelajaran) Seleksi secara mandiri oleh PTN

Pelaksanaan dilaksanakan secara mandiri oleh PTN dengan tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diawasi oleh masyarakat dan peserta seleksi hanya mengukur:

Potensi kognitif
Penalaran matematika
Literasi dalam bahasa Indonesia
Literasi dalam bahasa Inggris

Agar peserta didik tidak tergantung pada lembaga Bimbel semata untuk persiapan tes, dan tidak perlu khawatir akan keharusan untuk menghafal materi atau konten.

Selain itu, orang tua juga tidak akan terbebani tanggungan finansial atas biaya tambahan yang besar, untuk bimbingan belajar peserta didik.

"Dengan RUU Sisdiknas Tenaga pengajar (PAUD) non formal nantinya juga akan disejajarkan statusnya dengan guru lainnya, mulai SD hingga perguruan tinggi."

Indikator pemeringkatan untuk menerima mahasiswa didasarkan pada minimal 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat, nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran mendukung program studi; dan/atau prestasi; dan/atau portofolio (untuk program studi seni dan olahraga).

Transformasi Usaha Bimbel

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun