Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengganti TKA Lebih Bagus, Bimbel Dipaksa Inovatif Ikuti Zaman

8 September 2022   16:57 Diperbarui: 8 September 2022   21:55 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: RUU Sisdiknas, TKA diganti dengan Tes kemampuan berpikir kritis. Sumber: JasaKonsultanJakarta

Hal usaha/bisnis bimbingan belajar (bimbel), sebenarnya tidak ditutup. Hanya saja diminta kreatif ikuti arah TPBK, jadi materi bimbingannya yang bergeser ikuti zaman.

Juga jangan terlalu mahal, karena kalau ada keluarga atau orang tua yang cerdas memaknai TPBK sebelum masuk perguruan tinggi, mereka sendiri yang akan membimbing anaknya.

Sekedar tambahan informasi, RUU yang kelak akan menjadi UU Sisdiknas, itu basisnya omnibus law. Maka akan terbit lagi peraturan pemerintah (PP), dan beberapa PP yang akan terbit menyertainya.

Kalau Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi cerdas dan peduli rakyatnya, maka akan membuat Peraturan Daerah (Perda) menyesuaikan kemampuan, kreatifitas dan kearifan lokal daerahnya.

Makanya yang masih bingung dan protes RUU Sisdiknas, coba baca baik-baik RUU Sisdiknas dan bila ada saran-saran perbaikan, segera buat drafnya. Karena bisa saja dimasukkan pada revisi RUU sebelum menjadi UU atau masuk di draf peraturan pemerintah kelak untuk aplikasinya.

Ref: [1]

Jakarta, 8 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun