Hal usaha/bisnis bimbingan belajar (bimbel), sebenarnya tidak ditutup. Hanya saja diminta kreatif ikuti arah TPBK, jadi materi bimbingannya yang bergeser ikuti zaman.
Juga jangan terlalu mahal, karena kalau ada keluarga atau orang tua yang cerdas memaknai TPBK sebelum masuk perguruan tinggi, mereka sendiri yang akan membimbing anaknya.
Sekedar tambahan informasi, RUU yang kelak akan menjadi UU Sisdiknas, itu basisnya omnibus law. Maka akan terbit lagi peraturan pemerintah (PP), dan beberapa PP yang akan terbit menyertainya.
Kalau Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi cerdas dan peduli rakyatnya, maka akan membuat Peraturan Daerah (Perda) menyesuaikan kemampuan, kreatifitas dan kearifan lokal daerahnya.
Makanya yang masih bingung dan protes RUU Sisdiknas, coba baca baik-baik RUU Sisdiknas dan bila ada saran-saran perbaikan, segera buat drafnya. Karena bisa saja dimasukkan pada revisi RUU sebelum menjadi UU atau masuk di draf peraturan pemerintah kelak untuk aplikasinya.
Ref: [1]
Jakarta, 8 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H