"Menko Polhukam bersama Komisi Kejaksaan harus mengawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Sambo Cs, karena diduga ada indikasi Ferdy Sambo dan dibantu oknum rekan sesama polisi ingin mengaburkan Pasal 340 KUHP ke pasal-pasal yang lemah ancaman hukumannya, terbaca saat rekonstruksi dan dorongan keras ke motif pelecehan"
Berkas perkara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Timsus Bareskrim Polri.
Dimana berkas Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J" telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 Agustus 2022, tapi JPU Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya setelah diteliti masih ada kekurangan menurut JPU, sebab masih belum lengkap (P-18).
Begitupun berkas perkara atas nama empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf. Juga sebelumnya telah dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Timsus Bareskrim Polri.
Mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kecuali Bharada "E" disangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Malah hukuman bagi Bharada "E" disamping sebagai justice collaborator, bisa lebih ringan bila benar-benar bicara atau membongkar apa yang menjadi rahasia besar dibalik banyaknya anggota Polri yang terlibat.
Jadi sudah lima berkas tersangka, semua dikembalikan oleh JPU, karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (Hasil penyelidikan belum lengkap).
JPU Kejagung Harus Waspada
JPU memang harus hati-hati, karena beredar kabar bahwa ada upaya Ferdy Sambo menghindari sangkaan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun, agar hukuman bisa lebih ringan.
Sepertinya ada upaya menghindari 340 dengan cara perubahan BAP. Upaya penggiringan kasus ke lebih ringan hukumannya.Â
Mungkin JPU sudah membaca intrik-intrik tersebut sejak rekonstruksi. Karena masyarakat awan hukum saja bisa membaca kondisi itu, apalagi JPU.
Bisa jadi JPU sudah membaca gejala itu dan menelaah betul BAP kelima tersangka dan ahirnya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh JPU ke Polri.
Diharapkan JPU jangan sampai kemasukan angin, masalahnya menghadapi kekuatan yang "katanya" maha dahsyat power dari Ferdy Sambo yang memiliki uang unlimited.
Memang bisa saja unlimited bila dugaan-dugaan publik yang beredar selama ini bahwa banyak kasus-kasus atau bisnis gelap yang diback up oleh oknum Polri dan/atau dalam kawalan Ferdy Sambo Cs. Khususnya saat memimpin Satgassus Merah Putih.
Patut diduga ada bercokol oligarki di dalam kasus yang dibackup oleh Satgassus Merah Putih atau oknum Polri, alibinya begitu banyak anggota Polri ikut terlibat dan bermaksud ingin kaburkan kasus Ferdy Sambo tersebut.
Pengembalian berkas perkara lima tersangka Skandal Duren Tiga, juga tentu disertai dengan petunjuk JPU yang harus dipenuhi penyidik.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 7 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H