Sepertinya ada upaya menghindari 340 dengan cara perubahan BAP. Upaya penggiringan kasus ke lebih ringan hukumannya.Â
Mungkin JPU sudah membaca intrik-intrik tersebut sejak rekonstruksi. Karena masyarakat awan hukum saja bisa membaca kondisi itu, apalagi JPU.
Bisa jadi JPU sudah membaca gejala itu dan menelaah betul BAP kelima tersangka dan ahirnya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh JPU ke Polri.
Diharapkan JPU jangan sampai kemasukan angin, masalahnya menghadapi kekuatan yang "katanya" maha dahsyat power dari Ferdy Sambo yang memiliki uang unlimited.
Memang bisa saja unlimited bila dugaan-dugaan publik yang beredar selama ini bahwa banyak kasus-kasus atau bisnis gelap yang diback up oleh oknum Polri dan/atau dalam kawalan Ferdy Sambo Cs. Khususnya saat memimpin Satgassus Merah Putih.
Patut diduga ada bercokol oligarki di dalam kasus yang dibackup oleh Satgassus Merah Putih atau oknum Polri, alibinya begitu banyak anggota Polri ikut terlibat dan bermaksud ingin kaburkan kasus Ferdy Sambo tersebut.
Pengembalian berkas perkara lima tersangka Skandal Duren Tiga, juga tentu disertai dengan petunjuk JPU yang harus dipenuhi penyidik.
Bagaimana pendapat Anda?
Jakarta, 7 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H