Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaksa Kembalikan Berkas, Indikasi Hukuman Mati Sambo Cs Dikaburkan

7 September 2022   21:58 Diperbarui: 7 September 2022   22:11 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepertinya ada upaya menghindari 340 dengan cara perubahan BAP. Upaya penggiringan kasus ke lebih ringan hukumannya. 

Mungkin JPU sudah membaca intrik-intrik tersebut sejak rekonstruksi. Karena masyarakat awan hukum saja bisa membaca kondisi itu, apalagi JPU.

Bisa jadi JPU sudah membaca gejala itu dan menelaah betul BAP kelima tersangka dan ahirnya dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan oleh JPU ke Polri.

Diharapkan JPU jangan sampai kemasukan angin, masalahnya menghadapi kekuatan yang "katanya" maha dahsyat power dari Ferdy Sambo yang memiliki uang unlimited.

Memang bisa saja unlimited bila dugaan-dugaan publik yang beredar selama ini bahwa banyak kasus-kasus atau bisnis gelap yang diback up oleh oknum Polri dan/atau dalam kawalan Ferdy Sambo Cs. Khususnya saat memimpin Satgassus Merah Putih.

Patut diduga ada bercokol oligarki di dalam kasus yang dibackup oleh Satgassus Merah Putih atau oknum Polri, alibinya begitu banyak anggota Polri ikut terlibat dan bermaksud ingin kaburkan kasus Ferdy Sambo tersebut.

Pengembalian berkas perkara lima tersangka Skandal Duren Tiga, juga tentu disertai dengan petunjuk JPU yang harus dipenuhi penyidik.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: [1] [2] [3]

Jakarta, 7 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun