Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jaksa Kembalikan Berkas, Indikasi Hukuman Mati Sambo Cs Dikaburkan

7 September 2022   21:58 Diperbarui: 7 September 2022   22:11 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Menko Polhukam bersama Komisi Kejaksaan harus mengawal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Sambo Cs, karena diduga ada indikasi Ferdy Sambo dan dibantu oknum rekan sesama polisi ingin mengaburkan Pasal 340 KUHP ke pasal-pasal yang lemah ancaman hukumannya, terbaca saat rekonstruksi dan dorongan keras ke motif pelecehan"

Berkas perkara istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi juga dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Timsus Bareskrim Polri.

Dimana berkas Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J" telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 Agustus 2022, tapi JPU Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya setelah diteliti masih ada kekurangan menurut JPU, sebab masih belum lengkap (P-18).

Begitupun berkas perkara atas nama empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Mar'uf. Juga sebelumnya telah dikembalikan oleh JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Timsus Bareskrim Polri.

Mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kecuali Bharada "E" disangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Malah hukuman bagi Bharada "E" disamping sebagai justice collaborator, bisa lebih ringan bila benar-benar bicara atau membongkar apa yang menjadi rahasia besar dibalik banyaknya anggota Polri yang terlibat.

Jadi sudah lima berkas tersangka, semua dikembalikan oleh JPU, karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Hari ini memang P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) resmi diserahkan. Yang sudah diterima kan P-18 (Hasil penyelidikan belum lengkap).

JPU Kejagung Harus Waspada

JPU memang harus hati-hati, karena beredar kabar bahwa ada upaya Ferdy Sambo menghindari sangkaan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun, agar hukuman bisa lebih ringan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun