Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setop Piala Adipura: Hanya Pembohongan dan Pembodohan Publik

6 September 2022   03:21 Diperbarui: 6 September 2022   03:22 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adipura boleh kembali dilaksanakan bila pemda kab/kota sudah melaksanakan UUPS, khususnya Pasal 12,13,14,15,21, 44 dan 45. Itu pasal-pasal absolut untuk dilaksanakan, untuk membangun sistem tata kelola sampah yang baik dan benar.

Juga setiap kab/kota sudah tersedia atau membangun Tempat Pengolahan sampah Ahir (TPA) Control Landfil atau Sanitary Landfil sesuai kategori kotanya. Kab/kota inilah yang bersyarat ikut Adipura, sekarang tidak ada kab/kota yang full miliki TPA control dan sanitary landfil.

TPA Control Landfil untuk kab/kota kecil dan sedang, sementara Sanitary Landfil untuk kab/kota besar, metropolitan dan megapolitan. Karena TPA ini menjadi syarat utama Adipura penilaian Adipura, selain syarat lainnya.

Kriteria penilaian Adipura terdiri dari 2 indikator pokok yakni yang pertama indikator kondisi lingkungan perkotaan (fisik) dalam hal ini mencakup kebersihan semua wilayah dalam kota dan keteduhan kota yaitu kelestarian lingkungan dalam kota dengan representasi ruang hijau dan lainnya.

Lalu tujuan selanjutnya yakni indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, daya tangkap, manajemen, termasuk pola pengelolaan sampah yang harus sesuai aturan dalam regulasi.

Penulis dalam survey sapras sampah di Kota Surabaya, semua komposter ini bermasalah (2020). Sumber: Kolase Dokpri.
Penulis dalam survey sapras sampah di Kota Surabaya, semua komposter ini bermasalah (2020). Sumber: Kolase Dokpri.

Contoh Penerima Adipura Bermasalah

Penulis sebutkan dua contoh kasus saja, Kota Surabaya yang sudah beberapa kali mendapatkan Adipura dan bahkan telah mendapat Adipura Kencana. Serta Kota Bekasi, dimana Walikotanya di Tangkap KPK karena bermasalah dengan Panpel Adipura pada tahun 2010.

Namun apa yang terjadi pada pengelolaan sampah di Surabaya adalah senyatanya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan khususnya Panitia Pusat Adipura yaitu KLHK hanya bohongi rakyat dan menguras uang rakyat dalam penilaian Adipura tersebut.

Beberapa kejadian pengelolaan sampah di Surabaya (Baca: hampir sama di seluruh Indonesia) yaitu sampah masih di angkut ke TPA dan TPA masih status Open Dumping. Di Surabaya ada PLTSa Benowo, tapi juga tetap melanggar UUPS, karena sentralisasi.

Coba kita masuk lebih dalam lagi tentang prasarana dan sarana pengelolaan sampah di Kota Surabaya. Khususnya Komposter yang dipasang di ruas-ruas jalan, taman, median jalan di Kota Surabaya itu tidak sesuai standar komposter, hanya pajangan saja. Itu pada masa Walikota Surabaya Tri Rismaharini (sekarang Menteri Sosial, penulis).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun