Adipura boleh kembali dilaksanakan bila pemda kab/kota sudah melaksanakan UUPS, khususnya Pasal 12,13,14,15,21, 44 dan 45. Itu pasal-pasal absolut untuk dilaksanakan, untuk membangun sistem tata kelola sampah yang baik dan benar.
Juga setiap kab/kota sudah tersedia atau membangun Tempat Pengolahan sampah Ahir (TPA) Control Landfil atau Sanitary Landfil sesuai kategori kotanya. Kab/kota inilah yang bersyarat ikut Adipura, sekarang tidak ada kab/kota yang full miliki TPA control dan sanitary landfil.
TPA Control Landfil untuk kab/kota kecil dan sedang, sementara Sanitary Landfil untuk kab/kota besar, metropolitan dan megapolitan. Karena TPA ini menjadi syarat utama Adipura penilaian Adipura, selain syarat lainnya.
Kriteria penilaian Adipura terdiri dari 2 indikator pokok yakni yang pertama indikator kondisi lingkungan perkotaan (fisik) dalam hal ini mencakup kebersihan semua wilayah dalam kota dan keteduhan kota yaitu kelestarian lingkungan dalam kota dengan representasi ruang hijau dan lainnya.
Lalu tujuan selanjutnya yakni indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, daya tangkap, manajemen, termasuk pola pengelolaan sampah yang harus sesuai aturan dalam regulasi.
Contoh Penerima Adipura Bermasalah
Penulis sebutkan dua contoh kasus saja, Kota Surabaya yang sudah beberapa kali mendapatkan Adipura dan bahkan telah mendapat Adipura Kencana. Serta Kota Bekasi, dimana Walikotanya di Tangkap KPK karena bermasalah dengan Panpel Adipura pada tahun 2010.
Namun apa yang terjadi pada pengelolaan sampah di Surabaya adalah senyatanya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan khususnya Panitia Pusat Adipura yaitu KLHK hanya bohongi rakyat dan menguras uang rakyat dalam penilaian Adipura tersebut.
Beberapa kejadian pengelolaan sampah di Surabaya (Baca: hampir sama di seluruh Indonesia) yaitu sampah masih di angkut ke TPA dan TPA masih status Open Dumping. Di Surabaya ada PLTSa Benowo, tapi juga tetap melanggar UUPS, karena sentralisasi.
Coba kita masuk lebih dalam lagi tentang prasarana dan sarana pengelolaan sampah di Kota Surabaya. Khususnya Komposter yang dipasang di ruas-ruas jalan, taman, median jalan di Kota Surabaya itu tidak sesuai standar komposter, hanya pajangan saja. Itu pada masa Walikota Surabaya Tri Rismaharini (sekarang Menteri Sosial, penulis).