Reaksi Seali Syah yamg diungkap melalui Instagram Story @sealisyah pada Jumat (2/9/2022).
Seali Syah mengungkapkan hal tersebut setelah sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yoshua, di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan (8/7/22).
Namun sedikit saran pada Seali Syah bahwa tidak perlu kecewa bila surat bernaterai yang dibuat Ferdy Sambo tidak digubris oleh Penyidik Timsus Bareskrim Polri, karena bisa saja dianggap subyektif apalagi Ferdy Sambo sebagai tersangka utama atau sebagai otak alias intelectual dader..
Titik kekecewaan Seali Syah adalah, Ferdy Sambo sendiri sudah menuliskan surat bermaterai, jika Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Jakarta, 8 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H