Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Sudah Benar Menolak Kamaruddin Cs Ikuti Rekonstruksi Kasus Sambo

30 Agustus 2022   12:37 Diperbarui: 30 Agustus 2022   12:39 633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi di Jl. Saguling Jakarta Selatan, (30/8). Sumber: Tangkap Layar KompasTV-PolriTV

"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", protes Pihak Penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim, karena tidak diizinkan mengikuti atau menyaksikan proses reka ulang atau rekonstruksi ke 5 tersangka.

Rekonstruksi atas Kasus Ferdy Sambo dilaksanakan oleh Timsus Bareskrim Polri di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Rumah Dinas Ferdy di Jl. Saguling dan Jl. Duren Tiga Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir "J", dihadiri 10 Jaksa, Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, serta menghadirkan 5 tersangka.

Masing-masing tersangka Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" dan pemeran pengganti Brigadir "J".

Pengacara di Tolak Ikut Reka Ulang

Apa yang dilakukan Penyidik Timsus Polri menolak Pengacara Keluarga Brigadir "J" untuk ikut pada reka ulang itu sudah benar dan tepat. Jadi tidak ada urgensi kehadiran Pengacara Keluarga Brigadir "J" di TKP tersebut.

Karena yang wajib hadir di reka ulang itu adalah orang yang langsung mendengar, melihat dan mengalami peristiwa pembunuhan tersebut. Jadi tidak perlu diragukan, karena ada JPU disitu.

Sementara Kamaruddin Cs hanya sebagai Pengacara Keluarga korban Brigadir "J", itu yang perlu dipahami bersama.

Jadi Pengacara Brigadir "J" tidak perlu protes Polri karena dianggap tidak transparan.

Penyidik Timsus Bareskrim Polri sudah cukup transparan, dengan menghadirkan pihak eksternal, ada Jaksa, LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas.

Juga Polri melakukan siaran lamgsung melalui PolriTV, semua siaran langsung TV nasional di relay dari PolriTV.

Reka ulang itu adalah untuk melakukan atau konfirmasi kejadian di TKP dan keterangan tersangka dan saksi. Jaksa juga tidak serta merta menerima BAP Polri, itu buktinya BAP 4 tersangka dikembalikan oleh JPU karena belum lengkap.

Rekonstruksi juga bertujuan melengkapi berkas perkara atau menjadi lampiran dokumen rekonstruksi untuk melengkapi BAP, itu akan dijadikan bahan dasar utama dakwaan oleh JPU, untuk selanjutnya ke pengadilan.

Jadi Pengacara keluarga Brigadir "J" tidak usah protes berlebihan, karena JPU saja tidak mungkin mau menerima info yang tidak benar dari Penyidik Timsus.

Karena setelah penyerahan berkas dan tersangka oleh Timsus Polri ke JPU, maka sepenuhnya urusan JPU untuk melakukan dakwaan ke Pengadilan.

Kalau sekiranya menurut Pengacara Keluarga Brigadir "J" ada yang lalai atau ditutupi dalam perkara ini, bisa melakukan gugatan pra peradilan terhadap Penyidik atau terhadap JPU.

Dalam reka ulang tersebut dipertemukan ke lima tersangka masing-masing, Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".

Tersangka Irjen "FS" dan istrinya "PCF", diancam Pasal 340 Subsider 351, 338 juncto 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup. Sementara Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.

Ref: 1

Jakarta, 30 Agustus 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun