Penyidik Timsus Bareskrim Polri sudah cukup transparan, dengan menghadirkan pihak eksternal, ada Jaksa, LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas.
Juga Polri melakukan siaran lamgsung melalui PolriTV, semua siaran langsung TV nasional di relay dari PolriTV.
Reka ulang itu adalah untuk melakukan atau konfirmasi kejadian di TKP dan keterangan tersangka dan saksi. Jaksa juga tidak serta merta menerima BAP Polri, itu buktinya BAP 4 tersangka dikembalikan oleh JPU karena belum lengkap.
Rekonstruksi juga bertujuan melengkapi berkas perkara atau menjadi lampiran dokumen rekonstruksi untuk melengkapi BAP, itu akan dijadikan bahan dasar utama dakwaan oleh JPU, untuk selanjutnya ke pengadilan.
Jadi Pengacara keluarga Brigadir "J" tidak usah protes berlebihan, karena JPU saja tidak mungkin mau menerima info yang tidak benar dari Penyidik Timsus.
Karena setelah penyerahan berkas dan tersangka oleh Timsus Polri ke JPU, maka sepenuhnya urusan JPU untuk melakukan dakwaan ke Pengadilan.
Kalau sekiranya menurut Pengacara Keluarga Brigadir "J" ada yang lalai atau ditutupi dalam perkara ini, bisa melakukan gugatan pra peradilan terhadap Penyidik atau terhadap JPU.
Dalam reka ulang tersebut dipertemukan ke lima tersangka masing-masing, Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".
Tersangka Irjen "FS" dan istrinya "PCF", diancam Pasal 340 Subsider 351, 338 juncto 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup. Sementara Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Ref: 1
Jakarta, 30 Agustus 2022