"Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir "J", protes Pihak Penyidik Tim Khusus (Timsus) Bareskrim, karena tidak diizinkan mengikuti atau menyaksikan proses reka ulang atau rekonstruksi ke 5 tersangka.
Rekonstruksi atas Kasus Ferdy Sambo dilaksanakan oleh Timsus Bareskrim Polri di rumah pribadi Ferdy Sambo dan Rumah Dinas Ferdy di Jl. Saguling dan Jl. Duren Tiga Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir "J", dihadiri 10 Jaksa, Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, serta menghadirkan 5 tersangka.
Masing-masing tersangka Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" dan pemeran pengganti Brigadir "J".
Pengacara di Tolak Ikut Reka Ulang
Apa yang dilakukan Penyidik Timsus Polri menolak Pengacara Keluarga Brigadir "J" untuk ikut pada reka ulang itu sudah benar dan tepat. Jadi tidak ada urgensi kehadiran Pengacara Keluarga Brigadir "J" di TKP tersebut.
Karena yang wajib hadir di reka ulang itu adalah orang yang langsung mendengar, melihat dan mengalami peristiwa pembunuhan tersebut. Jadi tidak perlu diragukan, karena ada JPU disitu.
Sementara Kamaruddin Cs hanya sebagai Pengacara Keluarga korban Brigadir "J", itu yang perlu dipahami bersama.
Jadi Pengacara Brigadir "J" tidak perlu protes Polri karena dianggap tidak transparan.
Penyidik Timsus Bareskrim Polri sudah cukup transparan, dengan menghadirkan pihak eksternal, ada Jaksa, LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas.
Juga Polri melakukan siaran lamgsung melalui PolriTV, semua siaran langsung TV nasional di relay dari PolriTV.
Reka ulang itu adalah untuk melakukan atau konfirmasi kejadian di TKP dan keterangan tersangka dan saksi. Jaksa juga tidak serta merta menerima BAP Polri, itu buktinya BAP 4 tersangka dikembalikan oleh JPU karena belum lengkap.
Rekonstruksi juga bertujuan melengkapi berkas perkara atau menjadi lampiran dokumen rekonstruksi untuk melengkapi BAP, itu akan dijadikan bahan dasar utama dakwaan oleh JPU, untuk selanjutnya ke pengadilan.
Jadi Pengacara keluarga Brigadir "J" tidak usah protes berlebihan, karena JPU saja tidak mungkin mau menerima info yang tidak benar dari Penyidik Timsus.
Karena setelah penyerahan berkas dan tersangka oleh Timsus Polri ke JPU, maka sepenuhnya urusan JPU untuk melakukan dakwaan ke Pengadilan.
Kalau sekiranya menurut Pengacara Keluarga Brigadir "J" ada yang lalai atau ditutupi dalam perkara ini, bisa melakukan gugatan pra peradilan terhadap Penyidik atau terhadap JPU.
Dalam reka ulang tersebut dipertemukan ke lima tersangka masing-masing, Ferdy Sambo atau "FS", Putri Candrawathi atau "PCF", Bharada Eliezer atau "E", Bripka Ricky atau "RR", dan Kuwat Ma'ruf atau "KM" sebagai tersangka pembunuhan Brigadir "J".
Tersangka Irjen "FS" dan istrinya "PCF", diancam Pasal 340 Subsider 351, 338 juncto 55, 56 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup. Sementara Bharada "E" dengan ancaman Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP.
Ref: 1
Jakarta, 30 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H