"Tidak ada jalan polisi bisa menjadi kaya, bila tidak menggunakan kesempatan di luar kewenagannya. Polisi, ya sama saja pengawai negeri sipil (PNS) atau aparat sipil negara (ASN) lainnya."
Kalau mau kaya materi atau harta (versi subyektif), jangan jadi Polisi, PNS-ASN ataupun TNI. Tapi jadilah pengusaha atau pedagang.
Nah, bagaimana kalau seorang Polisi nampak kehidupannya hedonism atau mewah? berpangkat jenderal atau pangkat lainnya.Â
Silakan lacak apa jabatannya, terkait dengan melindungi pengusaha nakal atau bisnis terlarang. Seperti Narkoba, Judi, Prostitusi, BBM, kebutuhan bahan pokok, dan lainnya. Dapat jatah proyek dari oknum birokrasi?
Polisi itu full power untuk mendapatkan materi dengan cara negatif, sangat gampang dapat fulus, bila ingin salah-gunakan posisi dan jabatannya sebagai Polisi. Polisi itu mengurusi orang, sejak lahir sampai meninggal.
Baca juga:Â Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres
Intip Gaji Jenderal
Berapa seh sebenarnya besaran gaji Polri termasuk untuk pangkat jenderal?
Gaji Polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Merujuk aturan tersebut, gaji jenderal dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp3,29 juta dan paling tinggi Rp5,93 juta per bulan.
Adapun besaran gaji jenderal Polisi ini disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerja.
Baca juga:Â Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?
Berikut rinciannya:
- Brigjen Pol: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,407 juta.
- Irjen: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,576 juta.
- Komjen: Rp 5,079 juta hingga Rp 5.93 juta.
- Jenderal Polisi: Rp 5,238 juta hingga Rp 5,930 juta.
Di luar gaji pokok tersebut, anggota Polri termasuk para jenderal juga mendapat tunjangan yang besarannya disesuaikan berdasar pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id tunjangan itu di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).
Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya pun disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Baca juga:Â Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
Terlebih Presiden Jokowi telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam belied tersebut, untuk posisi Wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tukin yang diterima setiap bulannya mencapai Rp34,9 juta. Sementara itu, tunjangan untuk kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing mencapai Rp29,085 juta dan Rp20,695 juta.
Sedangkan tukin untuk kelas jabatan paling rendah, yakni 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp1,968 juta dan Rp2,089 juta.
Baca juga:Â Gaji TNI AD dan Tunjangan Per Bulan, dari Tamtama hingga Jenderal
Lalu pertanyaannya "bagaimana Polisi bisa kaya dengan melihat rinciam tersebut". Jadi omong kosong alias imposible atau nonsen bila polisi bisa kaya, kecuali terjadi abuse of power atau salahgunakan jabatan atau wewenangnya.
Sekalipun itu berpangkat jenderal, apalagi dibawah pangkat jenderal. Artinya kalau mau hidup mewah berpenampilan seperti orang kaya, jangan jadi polisi. Karena potensi merampok dalam tugas dan tanggung jawabnya sangat mudah, bila iman atau agamanya tidak kuat.
Nah, dengan besaran gaji tersebut, darimana datangnya fulus itu bila berderet kendaraan mewah di rumahnya, termasuk bisa memiliki rumah mewah. Hitung dan analisa sendiri saja, apa aktifitas mereka dari kasus-kasus yang mereka tangani.
Jadi kesimpulannya, bila dapati polisi kaya. Maka kekayaannya itu patut diragukan.
Ref:>Presisi Polri< 1
Jakarta, 27 Agustus 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H