Adapun besaran gaji jenderal Polisi ini disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerja.
Baca juga:Â Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?
Berikut rinciannya:
- Brigjen Pol: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,407 juta.
- Irjen: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,576 juta.
- Komjen: Rp 5,079 juta hingga Rp 5.93 juta.
- Jenderal Polisi: Rp 5,238 juta hingga Rp 5,930 juta.
Di luar gaji pokok tersebut, anggota Polri termasuk para jenderal juga mendapat tunjangan yang besarannya disesuaikan berdasar pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id tunjangan itu di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).
Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya pun disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Baca juga:Â Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu
Terlebih Presiden Jokowi telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam belied tersebut, untuk posisi Wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tukin yang diterima setiap bulannya mencapai Rp34,9 juta. Sementara itu, tunjangan untuk kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing mencapai Rp29,085 juta dan Rp20,695 juta.
Sedangkan tukin untuk kelas jabatan paling rendah, yakni 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp1,968 juta dan Rp2,089 juta.