Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Intip Gaji Jenderal Polisi, Nonsen Bisa Kaya, Kecuali?

27 Agustus 2022   16:47 Diperbarui: 27 Agustus 2022   16:55 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: Kompas

Adapun besaran gaji jenderal Polisi ini disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerja.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Lulusan Akpol Berpangkat Ipda?

Berikut rinciannya:

- Brigjen Pol: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,407 juta.
- Irjen: Rp 3,290 juta hingga Rp 5,576 juta.
- Komjen: Rp 5,079 juta hingga Rp 5.93 juta.
- Jenderal Polisi: Rp 5,238 juta hingga Rp 5,930 juta.

Di luar gaji pokok tersebut, anggota Polri termasuk para jenderal juga mendapat tunjangan yang besarannya disesuaikan berdasar pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Dalam laman resmi puskeu.polri.go.id tunjangan itu di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, hingga tunjangan pajak penghasilan (PPh).

Dari sederet tunjangan tersebut, yang paling besar adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarannya pun disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Pangkat Bintara, dari Bripda hingga Aiptu

Terlebih Presiden Jokowi telah melakukan remunerasi tunjangan kinerja untuk pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam belied tersebut, untuk posisi Wakil Kepala Kepolisian RI, besaran tukin yang diterima setiap bulannya mencapai Rp34,9 juta. Sementara itu, tunjangan untuk kelas jabatan 17 dan 16 masing-masing mencapai Rp29,085 juta dan Rp20,695 juta.

Sedangkan tukin untuk kelas jabatan paling rendah, yakni 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp1,968 juta dan Rp2,089 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun